DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029


Realitakini.com Tanah Datar
 -Sebanyak delapan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna pada Rabu, 30 Juli 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi wakil ketua Nurhamdi Zahari  dan Kamrita berserta anggota dihadiri bupati tanah Datar Eka Putra, SE  MM, wabup Ahmad Fadly Turut hadir, Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Rektor UIN Mahmud Yunus dan undangan lainnya

 Persetujuan ini diberikan dengan sejumlah catatan kritis yang menyoroti berbagai aspek, mulai dari proyeksi anggaran hingga pelayanan publik.

​Dalam laporannya, juru bicara Pansus, H. Nurzal, menyampaikan beberapa poin penting. Salah satunya adalah rekomendasi agar program unggulan hafidz/hafizah dikelola secara profesional dan tidak hanya bergantung pada Bagian Kesra.

​Pansus juga menyoroti proyeksi anggaran yang dinilai tidak realistis. Pendapatan daerah diproyeksikan naik dari Rp1,318 triliun pada 2026 menjadi Rp1,743 triliun pada 2030, dengan target pertumbuhan PAD rata-rata 6,8% per tahun. Angka ini dianggap terlalu ambisius, mengingat pertumbuhan ekonomi daerah hanya berkisar 4-5% per tahun.

​Di sisi lain, belanja daerah didominasi oleh belanja wajib, yang mencapai lebih dari 73% dari total penerimaan. Meskipun belanja pegawai diharapkan turun menjadi 30% mulai 2027, nominalnya tetap meningkat. 

Kondisi ini berisiko mengurangi kualitas pelayanan publik karena belanja barang/jasa yang menurun drastis.
​Selain itu, ada beberapa catatan lain yang diberikan, di antaranya:
* ​Evaluasi DTKS: Pemerintah disarankan mengevaluasi data DTKS agar bantuan sosial tepat sasaran.
* ​Peningkatan SDM: Mendukung penuh target  akreditasi A untuk perpustakaan daerah.
* ​Penempatan Jabatan: BKPSDM diminta menempatkan seseorang sesuai kompetensinya.
*​Pelayanan Dasar: Meminta Pemerintah memperhatikan kendala yang masih dialami masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dasar.
* ​Misi Lingkungan: Mendukung penuh program "Satu Nagari Satu Bank Sampah".

​Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyambut baik persetujuan ini. Ia menyatakan bahwa Ranperda ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menjalankan tugas dan kewajibannya demi kemaslahatan masyarakat. (**) 

Mailis J

Post a Comment

Previous Post Next Post