Dua Tersangka Di Duga Pengedar Narkotika Jenis Ganja Diringkus Satresnarkoba Polres Pasaman

Realitakini.com-- Pasaman 
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba di wilayah Hukum Polres Pasaman di Jalan Lintas Rao-Rokan Hulu  Jorong  VI Soriak Nagari Taruang- Taruang Kecamatan Rao, Rabu (16/7/2025).

Berkat informasi dari masyarakat Satresnarkoba Polres Pasaman mengamankan dua  pria diduga kuat pengedar narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman jenis ganja

Kasat ResNarkoba Polres Pasaman, AKP. Fahrur Roji, SH menyebutkan tim Satresnarkoba  Pasaman melaksanakan patroli rutin, sekira pukul 20.35 pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada satu unit mobil toyota merk  inova reborn yang dicurigai membawa narkotika.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut sekira pukul 20.45 wib tim opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian Jl Lintas Rao - Rokan Hulu Nagari Tarung - Tarung Rao.

Menurut, AKP Roji saat kedua pelaku, M. Taufik Afrianto  (26) warga Pekanbaru dan Iskhak Budi Setiaji (26) warga  Rokan Hulu terlihat,  petugas melakukan penindakan dan mengamankannya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti  21 paket narkotika jenis ganja, satu buah kain sarung merk WADIMOR warna coklat, (satu) buah handuk merk ROLEX warna hitam, 1(satu) buah STNK mobil a.n Basri,
1(satu) unit handphone merk SAMSUNG warna biru dongker dan 
1(satu) unit mobil TOYOTA merk INOVA  warna hitam beserta kunci kontak.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2)  subs Pasal 115 ayat (2) subs pasal 111 (ayat 2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut. (Nurman).

Post a Comment

Previous Post Next Post