Kejati SumbarTuntut Pembunuh Pedagang Gorengan Di Pariaman Hukaman Mati

Realitakini.com- Padang
Pada hari Selasa 8 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pariaman telah di laksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dengan berencana dan Pe- merkosaan An.Terdakwa Indra Septiarman alias IN DRAGON.Adapun Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan ter hadap perkara ini adalah Bagus Priyonggo, S.H., M.H.,CLA, Wendry Finisa, S.H., M.H., Zetri Syafri Helmi, S.H., Fatika Putriyola Aulia, S.H., dkk, dan majelis hakim yang menghadiri perkara ini yaitu, Dedi Kuswara, S.H., M.H., ( Ketua) Syofianita, S.H., M.H., (Anggota) Sherly Risanty, S.H., M.H., (Anggota).Kasus PosisiPada awal Bulan September tahun 2024, Terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon sedang duduk di warung milik saksi M. Jailani di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, 2X11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Pada saat itu korban Nia Kurnia Sari menjajakan gorengan dan menawarkankepada terdakwa untuk membeli gorengan yang dijual oleh korban Nia Kurniasari, Lalu terdakwa membeli gorengan tersebut sambil bertanya dimana lokasi rumah korban.Selanjutnya pada hari Jumat 6 September 2024 pukul 17.50 WIB, terdakwa kembali bertemu dengan korban di warung tersebut, dan pada saat korban pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki, terdakwa mengambil dua utas tali raffia dari ruko kosong dan menyusul korban arah pulang,pada saat terdakwa berpapasan dengan korban, terdakwa langsung membekap mulut dan hidung korban Nia Kurniasari dan menyeretnya ke semak-semak, lalu terdakwa meninju wajah korbannya secara berulang kali serta menekan leher korban hingga tidak ber daya. Kemudian terdakwa mengeluar kan tali raffia yang sudah dipersiapkan se belumnya dari sakunya celana nya danterdakwa menjerat leher korban dengan tali raffia hingga korban tidak bergerak.Selanjutnya terdakwa meng angkat tubuh korban dan berjalan menuju arah perbukitan dan terdakwa melakukan pemerkosaan.

 Usai menyetubuhi korban, terdakwa membuka pakaian korban lalu mem buangnya ke irigasi, kemudian terdakwa menyeret jasad korban ke dasar tebing. Lalu terdakwa menggali lubang sedalam ±70 cm dengan menggunakan cangkul dan menguburkan korban Nia Kurniasari dengan timbunan tanah dan dedaun an.Adapun Pasal yang dibuktikan untuk terdakwa Indra Septiar man melanggar pasal 340 KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana dengan Tuntutan PIDANA MATI.Sikap dari para terdakwa / penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan (Pledoi) yang akan dibaca kan pada hari Senin tanggal 30 Juli 2025.

Post a Comment

Previous Post Next Post