Penerapan pungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C di Kabupaten Blitar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar menuai protes.
Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pengelolaan pajak mineral logam bukan batuan (MLBB) oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Dia menyoroti praktik pungutan yang dikenakan terhadap angkutan tambang pasir legal yang melintas di jalan umum, yang dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah tidak boleh melakukan penarikan retribusi di jalan umum. Itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Penarikan seharusnya dilakukan di lokasi pengambilan material, bukan saat angkutan melintas di jalan," kata Jaka Prasetya, Senin (07/07/2025)Lebih lanjut, Jaka menjelaskan bahwa perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sudah dibekali dengan izin pemurnian, pengangkutan, dan penjualan.
“Pengenaan pajak tambahan terhadap mereka dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku,” imbuh nya. Ia menegaskan bahwa pungutan terhadap aktivitas yang sudah legal dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan bahkan berpotensi mengarah pada tindakan korupsi.
"Pungutan pajak seharusnya dilakukan di lokasi pengambilan material, bukan di jalan raya umum.Kalau di jalan raya, itu sudah menyalahi aturan," tegasnya.
Kritik Jaka juga ditujukan kepada langkah Pemkab Blitar yang mendirikan pos pengawasan tambang di jalur umum tanpa adanya jalur khusus untuk angkutan tambang. “Harusnya Pemkab lebih dulu menetapkan jalur tambang, bukan asal mendirikan pos di jalan umum. Itu bukan hanya tidak tepat, tapi juga melanggar hukum,” ujarnya.
Selain itu, Jaka juga mengungkapkan penyesalan atas ketidakhadiran Dinas Perhubungan dalam pe- nanganan konflik angkutan pasir yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.
“Ini soal angkutan, tapi dinas teknis tidak dimunculkan. Harusnya mereka yang menjelaskan, bukan yang lain,” tandasnya.
Jaka, melalui Wakil Bupati, telah menyampaikan peringatan kepada Pemkab Blitar mengenai masalah tersebut. Jaka menegaskan bahwa jika peringatan tersebut diabaikan, GPI akan mengambil langkah hukum.
“Kalau tetap dilanggar, kami akan ambil langkah represif. Jika ada indikasi korupsi dalam tata kelola pajak tambang, akan kami laporkan secara resmi,” ujarnya.
Bapenda Kabupaten Blitar sendiri telah mendirikan sepuluh pos pantau di titik-titik strategis untuk pengawasan pungutan pajak MBLB, sembilan di Blitar Utara dan satu di Blitar Selatan. Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bapenda Kabupaten Blitar terkait protes yang disampai kan GPI. Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya. (*)
Tags:
Kabupaten Blitar
