Mulyadi Sampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Pariaman Mengenai 5 Ranperda Kota Pariaman 2025

Realitakini.com-Kota Pariaman 
Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Pariaman Mengenai 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pariaman Tahun 2025, pada Rapat Paripurna yang digelar di Aula Sidang Utama Gedung DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Rabu sore (16/7/2025).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim dan di dampingi Wakil Ketua DPRD, Riza Saputra dan Yogi Firman, Anggota DPRD Kota Pariaman yang hadir, Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, Koramil 01 Pariaman Mayor Inf Joni Efendi, Ketua Bawaslu Pariaman Riswan, Perwakilan BUMN, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Badan, Kabag, Camat, Penjabat Eselon III, Fungsional dan ASN yang hadir.

“Hari ini, kami menyampaikan 5 usulan Ranperda kepada DPRD Kota Pariaman untuk dibahas bersama antara Eksekutif dan Legislatif dengan sebaik-baiknya, sehingga akan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang baik,” ujar Mulyadi.

Adapun 5 Ranperda tersebut antara lain : 1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2029, 2) Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044, 3) Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, 4) Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dan 5) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, jelasnya.

“Terkait Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Tahun 2025-2029, dalam rangka Memenuhi amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pemerintah Daerah Wajib Menyusun RPJMD. Pada dasarnya RPJMD Kota Pariaman Tahun 2025 – 2029, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang merupakan jabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045 dan visi misi kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan bulan november 2024 yang lalu,” terangnya.

Untuk Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044,Mulyadi menyampai kan bahwa hal ini sesuai dengan amanah UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, peran Pe merintah dalam mendorong kemajuan sektor industri kedepan dilakukan secara proaktif dan terencana serta disusun secara sistematis dalam suatu dokumen perencanaan.

“Sesuai Pasal 8 dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 ini, mengisyaratkan bahwa secara nasional perlu di susun Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), selanjutnya dalam Pasal 10, Gubernur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Pasal 11, Bupati/Walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK),” tuturnya.

Mantan Anggota DPRD 3 Kota Pariaman Periode ini menyebutkan untuk Ranperda Penghormatan, Per lindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda ini dibentuk bertujuan untuk men jamin penyandang disabilitas di Kota pariaman mendapatan penghormatan, perlndungan, dan pemenuh an hak asasi manusianya demi terwujudnya kesamaan hak dan kesempatan dalam kehidupan yang se jahtera, mandiri, dan tanpa ada diskriminasi di Kota Pariaman, ucapnya.

“Kemudian untuk Ranperda Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Ranperda ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Masyarakat masih melakukan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik secara konvensional dan tradisional, sehingga perlu diberi kan pedoman dalam Pengelolaan dan Pengembangan air limbah domestik yang benar untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup serta menciptakan kebersihan dan keindahan di lingkungan perumahan, kawasan permukiman dan kota,” tukasnya.

Lebih lanjut untuk Ranperda terakhir terkait Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah.

“Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, atau program pembangunan, harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Diakhir sambutanya, Mulyadi mengucapkan apresiasi kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Pariaman, atas sinergi dan kerjasama yang telah terjalin baik selama ini.“Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberi petunjuk dan kekuatan kepada kita dalam bekerja semakin baik dan hasilya nanti dapat dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat Kota Pariaman yang kita cintai ini,” tutupnya. (J-RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post