Sat Resnarkoba Polres Pasaman Amankan Seorang Perempuan Dalam Operasi Antik

Realitakini.com-- Pasaman 
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman kembali menunjukkan komitmennya dalam perang terhadap peredaran narkotika, kali ini berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik yang digelar pada Senin, (30/6/25).

Kali ini berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu, seorang perempuan berinisial MA  (34) warga Simpang Kalam, Umur 34 tahun, Suku Mandailing, Pekerjaan Petani, Pendidikan terakhir SD (tidak tamat), Agama Islam, Alamat Andilan Jorong Setia Nagari Simpang Tonang Kec. Duo Koto Kab. Pasaman.
 
Ditangkap dengan Dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu. Pelaku ditemukan dalam keadaan menguasai benda diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.

Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat,SH, S.I.K dalam keterangannya menerangkan bahwa tersangka berinisial MA alias M (34) ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, di antaranya 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan ditandai dengan angka 1 sampai dengan 7.

 Kemudian 2 (dua) buah plastik klip bening yang ditandai dengan huruf A dan B.1 (satu) lembar potongan kertas warna putih, 1 (satu) lembar potongan tisu warna putih, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan diduga narkotika jenis shabu sisa pakai, 1 (satu) buah tabung kecil transparan berbahan kaca yang disambungkan dengan batangan plastik kecil warna putih yang pada ujungnya berbentuk runcing, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) buah plastik klip bening besar yang berisikan 17 buah plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah tabung plastik merk Mini Tube dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel dengan nomor telfon 0821 7076 7005 dan 1 (satu) buah kartu sim  dengan nomor telfon 0851 6749 9460.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik yang kami laksanakan dari tanggal 23 juni  s/d 07 Juli 2025 untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman. Tersangka sudah lama menjadi target operasi," ujar AKBP AKBP Muhammad Agus Hidayat,SH, S.I.K

Pelaku  dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan Paling Lama 20 tahun,”tutupnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Rutan Polres Pasaman guna penyidikan lebih lanjut. (Nurman).

Post a Comment

Previous Post Next Post