Penulis Sutan Syahril Dt Rajo Indo, SH, MH.
Realitakini.com Tanah Datar
-Sia inyo, Datuak indak Panghulu indak. Acara Kaum urang nan dirubah-rubah. Tahu inyo (Mak Katik) itu, atau indak tahu jo dirinyo.
Begitu dikatakan Sts. Dt. Rajo lndo, S.H, M.H, mengulangi penegasan Ketua Bundo kanduang Sumatera Barat Prof. Dr. Ir. Puti Reno Raudhatuljannah Thaib atas pemberitaan suatu media massa di bawah judul "MAK KATIK MERUSAK ADAT", Senin 22 Juli 2025.
Lanjutnya, sebaik-baiknya setiap kita harus tahu diri, sebab siapa yang mengetahui dirinya ia akan sadar akan dirinya, statusnya, posisinya. Yang sadar akan dirinya akan menghargai karya orang lain. Kendatipun karya itu hanya menyangkut susunan suatu acara dalam suatu resepsi yang akan dilaksakan. Sebaliknya yang tidak tahu akan dirinya ia tidak akan menghargai pendapat orang lain kendatipun benar sekalipun, malah ia akan angkuh dan sombong serta pongah.
Lebih lanjut dikatakan Ketua tokoh adat itu bahwa pemberitaan yang berkaitan dengan adat itu sangat penting diketahui masyarakat Minangkabau, terutama tentang orang yang merusak adat sekalipun MaK Katik.
Sementara itu G. Dt. Kondo Marajo atas nama Dt. Bandaro Kuniang lantak tungga kelarasan Bodi caniago mengatakan, merubah susunan acara Pati Ambalau adalah perbuatan yang tidak baik.
"Akan lebih buruk lagi jika orang itu merubah item-item pelaksanaan Pati Ambalau. Karena item- item itu berkaitan langsung dengan adat nan sabatangpanjang," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kalau itu yang dilakukan, itu jelas merusak adat nan sabatangpanjang. Tindakan itu tidak boleh dibiarkan begitu saja dan siapapun orangnya harus dimintakan pertanggungjawabannya.
" Jika dibiarkan berlalu begitu saja bisa menjadi suri tagan tuang nan diulesi, jalan tarantang nan dituruik (yurisprudensi) untuk selanjutnya, " katanya.
Ketua panitia acara Pati Ambalau untuk Dt. Nyato Nan Kuniang itu Andi mengatakan, tindakan Mak Katik itu keterlaluan. Kami bertolak dari suatu kepercayaan dan apa yang kami lakukan selalu dikomfirmasikan dengan yang memberi kepercayaan. Sebab yang kepercayaan itu tidak ada dijuall orang pada kios manapun.
Merusaknya memang gampang akan tetapi jangan lupa "Satali pambali kumayan, sakupang pambali katayo - Sakali lancuang kaujian, saumua iduik urang tak picayo. Oleh sebab itu orang yg tahu akan dirinya ia tidak akan menyia-nyiakan suatu ke percayaan, apa lagi tentang pelaksanaan Pati Ambalau bagi seorang Panghulu Adat.
Justru susunan acara Pati Ambalau itu bukan dibuat seorang diri, tetapi dilahirkan bersama sejumlah ahli adat dan itu yang di rubah Mak Katik secara pribadi, ungkap Andi dengan nada kesal dan kecewa.
Sebelumnya kepercayaan itu diberikan kepada kami oleh suatu Kaum bangsawan Minangkabau yang tidak asing lagi urang Basako ba-Pusako. Bangsawan Minangkabau itu adalah yang berada pada strata level atas. Ada Sako dan Pusakonya atau memiliki gelar Panghulu Adat juga punya harta menurut adat.
Begitu juga salah satu dari pewaris kerajaan Pagaruyuang yang menaungi 58 kerajaan lain. Sebab mau tidak mau suka tidak suka ia diakui orang banyak. Pengakuan orang banyak itu hakikatnya adalah merupakan pangukuhan terhadap keturunan Raja, oleh sebab itu jangan dilecehkan, jelas Andi.
Perlu juga diketahui yang namanya panitia itu bukan satu orang, banyak orangnya. Oleh karena itu yang menetapkan dan menyepakati suatu susunan acara itu bukan saya saja, tapi kok dibuyarkan begitu saja oleh seorang yang diketahui berpanggilan akrab Mak Katik, tanyanya lagi.
Pembatalkan susunan acara yg dibuat panitia dibubarkan dan ditukar, itu sama artinya tidak menghargai panitia. Sedang kan kehadirin tamu yg merusak adat tanpa diketahui panitia sama saja dengan penda tang haram yang merusak. Begitu penting posisinya panitia dalam suatu acara, kata putra Batusangkar itu.
Disamping itu kita dalam hidup dan ber kehidupan harus harga menghargai. Kecuali jika hidup dalam hutan rimba belantara. Minangkabau yang hanya terdiri dari 677 Nagari asa/asal. Untuk Provinsi Sumatera Barat hanya 543 Nagari asal. Kendatipun demikian Nagari itu merupakan Republik-Republik kecil di Dunia.
Bahkan adat Minangkabau diakui oleh Belanda sebagai benteng nagari. Hingga disebutnya "Minangkabau berbenteng adat dan Belanda berbenteng besi" Adat itu tidak berujud tidak berbentuk karena itu sulit diruntuhkan. Kecuali yang bisa merusak adat itu hanya orang Minang sendiri.
Besi itu jelas ujudnya. Besi itu bila tiap hari disiram dengan air garam ia akan keropos dan itulah benteng Belanda. Untuk ituyan ada dugaan keras, bahwa masih ada yang berpendapat bahwa adat itu bisa dirubah, bak janyo awak. Tidak kecuali adat nan sabatangpanjang sekalipun yang item-item nya yang telah disusun oleh Panitia dirubah oleh Mak Katik, tegasnya.
Sehubungan dengan itu jika adat nan sabatangpanjang nan dirubah menurut se jumlah Panghulu Adat, itu suatu tindakan yang luar biasa. Bila terjadi, itu suatu pertanda akan terjadi kerusakan yang akan menimbulkan kebinasaan. Adat salingka Nagari saja kalau dirubah harus seizin anak Nagari, jelasnya dengan tegas.
Walaupun adat salingka nagari itu tidak dirubah, pada waktunya ia akan berubah sendiri. Hal itu sebagaimana kata Mamang adat yang berbunyi "Masaklah padi rang Singkarak, masaknyo batangkai-tang kai, satangkai jarang ado nan mudo. Kabek sabalik babuhuo sintak, jarang urang nan maungkai, kok tibo maso rarak sandirinyo.
"Disamping itu Mak Katik boleh menjawab jika ada yang tidak benar atas berita ini begitu juga atas berita sebelum ini. Namun mana saja yang tidak benar jelaskan satu persatu dan torehkan faktanya, dasar hukumnya. Karena sampai kini masih ada orang yang hanya asal ngomong, " tukasnya. (**)
Mailis J
Tags:
Tanah datar
