Terima Santunan Jaminan Kematian, Nofitriani: Terimakasih Bapak Wali Kota Pariaman Yota Balad

Realitakini.com- Kota Pariaman 
Nofitriani (41) ahli waris dari almarhum Rizal Effendy terima santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kerjasama Pemerintah Kota Pariaman pada acara Sosialisasi dan Launching Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan “Tuwai Ketan” di Kota Pariaman Tahun 2025.

Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad didampingi Kepala BPJS Pariaman di Balairung Rumah Dinas Walikota Pariaman, Kamis (3/7/2025)

Kepada Tim Media Center Kominfo Kota Pariaman, Nofitriani mangatakan bahwa almarhum Rizal Effendy  merupakan suaminya dan meninggal diusia 63 tahun pada tanggal 23 juni 2025 kemaren. Beliau meninggalkan istri dan 4 orang anak yang masih sekolah.

“Saya mendapatkan santunan Jaminan Kematian peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar Rp 10 Juta. Santunan ini kami gunakan untuk pendidikan keempat anak kami yang masih sekolah, ” Ujarnya.

Untuk diketahui, Bantuan Santunan Jaminan Kematian ini merupakan program Pemko Pariamanbekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan khusus buat para petugas keagamaan dan lembaga adat pada tanggal 24 April 2025 yang lalu.

Lebih lanjut, Nofitriani Ibu dari 4 anak ini juga mengatakan bahwa almarhum suaminya merupakan urang tuo di Desa Simpang Kecamatan Pariaman Selatan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemko Pariaman dan BPJS Ketenagakerjaan semoga santun an yang diberikan bermanfat bagi saya dan keluarga”, tutupnya.

Sementara itu, Nurihsan kader Ketenagakerjaan Desa Simpang, Kecamatan Pariaman Selatan meng ungkapkan bahwa kami mendampingi ahli waris dari keluarga almarhum Rizal Effendy yang diterima istri almarhum santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan Pemko Pariaman.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemko Pariaman dan BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan pada program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk lembaga adat. Se moga santuanannya bermanfaat bagi keluarga almarhum dan pendidikan keempat anaknya”, singkatnya mengakhiri.

Di Minangkabau, urang tuo merujuk pada orang yang lebih tua, baik secara usia maupun dalam ke dudukan, dan memiliki peran penting dalam masyarakat. Mereka bisa merujuk pada orang tua kandung, tetua adat, atau orang yang dituakan dalam keluarga atau komunitas. (rika)

Post a Comment

Previous Post Next Post