-Rasa kecewa masyarakat Nagari Rao Rao kecamatan Sungai Tarab terhadap kepemimpinan wali nagari Ade Raunas, tertuang dalam Audiensi terhadap perjanjian tertanggal 25 Juli 2025 antara wali nagari dan masyarakat nagari tersebut berakhir ricuh dengan tuntutan wali nagari untuk mundur dari jabatannya.
Dari pantauan awak media di lapangan hal tersebut dipicu dengan rasa tidak puas masyarakat disampaikan dalam audisi dengan beberapa poin yang ada dalam perjanjian yang menurut mereka wali nagari belum melaksanakannya. Ditambah lagi dengan adanya tuntutan kepada ketua BPRN Nagari Rao Rao untuk mengundurkan diri.
Audiensi yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Nagari tersebut, Senin (25/08/2025) di hadiri oleh Camat, Kapolsek Sungai Tarab, Wali Nagari, Ketua BPRN, Ketua KAN, ketua Lembaga Unsur Syaifullah, SH dan masyarakat Nagari Rao Rao.
Dalam perjanjian yang berisikan enam poin tersebut menurut salah seorang tokoh pemuda Syaf mengatakan intinya menindak lanjuti surat perjanjian, namun menurutnya wali nagari sendiri yang mengundang untuk audiensi di hari tersebut.
"Intinya kami hadir disini adalah menindak lanjuti surat perjanjian yang ditandatangani oleh wali nagari dengan 6 poin yaitu, sebagai wali nagari akan berdomisili di Nagari yang dipimpinnya, Akan menindak lanjuti staf dan Kaur yang diduga melanggar hukum seperti Bumnag, akan mengaudit dana desa ataupun Bumnag, Akan Membentuk kepengurusan balai nagari Rao Rao dengan melibatkan unsur pemuda nagari, Akan memfasilitasi sanggar nagarinagari serta olaraga, dan apabila janji tidak bisa terlaksana wali nagari siap di lengserkan dan kenyataan nya pak wali tidak bisa melaksanakan poin poin tersebut ,"ujarnya.
Hal sama juga di ungkapkan salah seorang masyarakat Imamul Umam Alfaiq mengatakan kejadian amukan dari masyarakat tersebut merupahkan bentuk kecewa dan tidak puas dengan wali nagari.
Wali nagari Ade Raunas di kesempatan tersebut mengatakan dirinya sudah melaksanakan semua isi perjanjian tersebut semampunya, dan merasa tidak melanggar undang undang.
"Saya berharap nagari ini bersatu untuk maju dan tidak pecah belah jika saya mempunyai kelemahan saya akan perbaiki, kalau ada yang tidak suka itu biasa, dan siap bekerja untuk nagari, " ungkapnya.
Sementara itu tokoh lembaga unsur masyarakat Syaifullah, SH juga menyampaikan sebelumnya sudah banyak pelanggaran maka dituangkan dalam perjanjian yang disaksikan oleh BPRN dan telah dibubuhi tanda tangan semua unsur termasuk wali nagari namun tidak satupun ditepati yang menimbulkan mosi tidak percaya dari masyarakat.
"Rapat hari ini bukan atas nama pemuda atau lembaga unsur pemuda, rapat ini dibuat oleh pemerintah nagari karena beliau ingin mengklarifikasi sehubungan perjanjian yang sudah ditandatangani tanganinya. Dan satupun perjanjian yang ditepati, jadi jika tidak satu poin pun bisa ditepati mana wali nagari terikat dengan poin nomor 6 yaitu mengundurkan diri dan bersediah dilengserkan bila tidak menepati perjanjian yang dibuatnya" Pungkasnya. (MJ)
