Entah apa yang salah dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, disetiap birokrasi pemerintahan dari pusat hingga pemerintahan Daerah kegiatan praktik ilegal "Mafia" seakan terstruktur dan siap me nggerogoti Rakyat dari berbagai aspek, kali ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam di gugat Rp1 miliar oleh Isman Ardjanggi, BBA, salah seorang pemilik tanah di Silayang, Jorong Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum nya, Vera Christian, S.H., M.H., ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung dengan nomor perkara 29/Pdt. G/2025/PN Lbb. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap mediasi.
Vera Christian menjelaskan, kliennya memiliki tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 173, tertanggal 3 Juni 1998, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Nomor 520.1-48/PHM/BPN-1998, tanggal 19 Mei 1998. Tanah tersebut memiliki luas 17.130 m² sesuai Gambar Situasi Nomor 1028/1997 tertanggal 23 Juli 1997, terletak di Silayang, Jorong Parit Panjang, Nagari Lubuk Basung.
Namun, pada 3 Juli 2017, BPN Agam me nerbitkan sertifikat Hak Milik Nomor 04975 atas nama orang lain di atas tanah yang sama. Sertifikat tersebut diterbitkan ber dasarkan Surat Ukur Nomor 04618/ Lubuk Basung/2017.
“Ini jelas merugikan klien kami. Kami heran, bagaimana mungkin sertifikat baru bisa terbit di atas tanah yang sudah ber sertifikat sejak lama? Apakah tidak ada data di BPN Agam mengenai tanah-tanah yang sudah terdaftar?” ujar Vera Jumat (15/8/2025).
Menurut Vera, penerbitan sertifikat ganda itu bermula dari penguasaan sepihak tanah milik kliennya oleh pihak lain,yang kemudi an mengajukan permohonan pener bitan sertifikat ke BPN Agam. Per mohon an itu dikabulkan dan sertifikat baru diterbitkan, meskipun tanah tersebut sudah memiliki sertifikat resmi.
Vera mengungkapkan, pihaknya telah me ngirim surat keberatan kepada BPN Agam. Namun, jawaban yang diterima justru me minta pihaknya untuk menggugat ke peng adilan. “Seharusnya BPN meng undang kami untuk membicarakan per soalan ini dan mencari solusi, bukan malah memper- silakan kami menggugat. Itu sikap arogan dan tidak bijak, apalagi dilakukan oleh lembaga pemerintah,” tegas nya.
Gugatan yang dilayangkan mencantumkan tiga pihak tergugat, yakni orang yang menguasai tanah ter sebut, BPN Agam, dan Bank BRI Unit Lubuk Basung, karena sertifikat baru tersebut dijadikan agunan kredit di bank.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Agam, Fuadil Hulum KH, S.E., M.M., saat dikonfirmasi pada Jumat (15/8/2025) me ngatakan bahwa pihaknya meng hormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Untuk saat ini, karena para pihak sedang berperkara di pengadilan, kita meng hormati proses yang sedang berjalan dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Semua pertanyaan akan terjawab di pengadilan nantinya,” ujarnya singkat. (Bagindo)
Tags:
Agam
