Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar menepis isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 300 persen. Kabar ini beredar di media sosial dan sempat membuat gaduh masyarakat.Blitar sabtu (16/08/2025)
Menurut keterangan Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, nominal PBB-P2 tahun 2025 memang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Namun, besaran kenaikannya hanya 1,48 persen, bukan 300 persen.
"Tahun 2025 ini, Pemkab Blitar menetapkan besaran PBB-P2 sebesar Rp 49,8 miliar dari 811.777 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sedangkan 2024 lalu, ketetapannya Rp 49,09 miliar dari 804.732 SPPT. Apakah ada kenaikan? Memang ada, besarannya sekitar Rp 729 juta, alias 1,48 persen," beber Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Keawak media.
Penetapan besaran PBB-P2 ini, diklaim Kepala Bapenda Kabupaten Blitar telah melalui proses peng hitungan dan dan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Kenaikan 1,48 persen ini juga terjadi karena beberapa faktor, salah satunya karena adanya pemuktahiran nilai jual objek pajak (NJOP) di beberapa wilayah dengan tingkat pertumbuhan tinggi.
Selain itu, Pemkab Blitar melalui Bapenda juga telah melaksanakan Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) mulai dari tahun 2024 lalu.
"SISMIOP merupakan proses pembentukan database pajak di Kabupaten Blitar. Setelah dilakukan SIS MIOP, tentu akan ada nilai ketetapan baru. Ini kami lakukan supaya ada azas keadilan," imbuh Kepala Bapenda Kabupaten Blitar
“Untuk desa-desa yang cepat tumbuh karena ada kenaikan ketetapan pemerintah daerah sudah memberi kan stimulus, ini akan kita berikan agar kewajiban membayar pajak tidak membebani masyarakat," sambungnya.
Isu pajak akhir-akhir ini memang tengah mendapat sorotan dari publik. Dalam hal ini, Bapenda Kabupaten Blitar berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi terkait perpajakan. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mendapat informas secara komprehensif, sehingga tak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum jelas kebenarannya. (edy)
