--> Di Duga Penggundulan Hutan Oleh PT Karbindo Plus Pemkab Sijunjug Merupakan Perangkap Bagi Ninik Mamak Sijunjung - Realita Kini

Realitakini.com-Sijujung
Puluhan HMI Unand yang bergabung  puluhan ninik Mamak dan masyarakat warga sijujung  datangi di kantor  Kejaksaan Negri  Sijujung  Rabu tanggal 27 Agustus 2025. medereka datang ingin bertemu dengan Kelapa Kejaksaan Negri Sijujung . mereka ingin  karema mereka merasa  di lecehkan oleh kejakasaan negri sijujung ,setelah mereka di undang ke kajari . semua bermula dari pembelian lahan oleh Pemkab Sijujung Pada tahun 2006, Pemerintah Kabupaten Sijunjung membeli hutan seluas 500 hektar dari ninik mamak setempat. Padahal, tidak ada aturan hukum yang membolehkan pemerintah daerah membeli hutan, sebab menurut UUD 1945 dan UU Kehutanan, hutan adalah milik negara.

Dalam adat Minangkabau, memang diakui keberadaan hutan ulayat masyarakat adat, namun secara hukum formal kepemilikan tetap berada di tangan negara. Dengan demikian  Pembelian tanah oleh Pemerintah Daerah (2006)  Kepada ninik mamak setempat terkesan aneh.

Transaksi ini menimbulkan kejanggalan: negara membeli negara, yang seharusnya tidak mungkin ter jadi.Jika pemerintah ingin menambah aset atau lahan, seharusnya mengajukan permohonan resmi ke kementerian terkait, bukan melaku kan transaksi jual-beli.

Setelah pembelian, status kawasan masih tercatat sebagai HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi). Artinya, hutan tersebut tetap milik negara. Maka, uang APBD yang dipakai untuk membeli lahan tersebut justru menimbulkan kerugian daerah, karena aset itu tidak pernah benar-benar menjadi milik Pemda. 

Setelah pembelian,hutan tersebut  Pemda Sijunjung justru malah bekerja sama dengan PT Karbindo Internasional, sehingga lahan yang dibeli masuk ke dalam izin lokasi perusahaan tersebut. Pada periode 2013–2016, terbit beberapa izin: izin prinsip, izin lokasi, dan IUP-B. Namun hingga kini, Karbindo belum memiliki AMDAL, UKL-UPL, IPK, maupun HGU.

Artinya, proses perizinan sarat dengan cacat administrasi. Bahkan, PT Karbindo berhasil mendapatkan izin lokasi seluas 6.700 hektar lebih, yang memunculkan kekhawatiran  masyarakat akan penguasaan sepihak atas lahan. 

Dalam situasi ini, masyarakat sudah terkunci , karena izin lokasi Karbindo secara hukum mengikat, sehingga klaim masyarakat atas tanahnya semakin dilemahkan.

Penggundulan Hutan  PT Karbindo  Plus Pemkab sijujung adalah  Perangkap bagi Ninik Mamak.Di dalam izin kawasan Karbindo, sudah terjadi penggundulan hutan lebih dari 700 hektar. Ninik mamak, yang sejak awal dilibatkan dalam transaksi pembelian, kemudian hanya dijadikan tameng.

Mereka diberi sedikit uang, namun ketika konflik hukum muncul, justru ninik mamak ikut dimintai pertanggungjawaban. Inilah cara licik yang menyeret masyarakat adat ke dalam “jebakan Batman” yang dirancang oleh jaringan mafia lahan.

Kerugian Negara dan Ancaman Jangka Panjang.Kerugian negara terus bertambah setiap tahunnya, baik dari sisi finansial APBD, hilangnya nilai ekologi hutan, mau pun kerusakan biodiversitas. Dampaknya lebih jauh lagi:
1.Ancaman krisis iklim yangberkepanjangan akibat hilangnya fungsi hutan.
2.Masyarakat adat kehilangan hak ulayatnya dan tidak bisa lagi menguasai lahan.
3.Terjadi ketimpangan sosial dan potensi konflik berkelanjutan.
Kesimpulan:

Kasus pembelian hutan oleh Pemkab Sijunjung adalah anomali hukum: pemerintah sebagai bagian dari negara justru membeli tanah negara. Praktik ini membuka ruang permainan mafia tanah, kolusi dengan perusahaan, serta menimbulkan kerugian negara yang berlapis – mulai dari keuangan APBD, kerusakan lingkungan, hingga hilang nya kedaulatan masyarakat adat. (HMI Unad/ Edi)

 
Top