Dugaan Kuat Pungli Dilakukan Oleh Karyawan PLN ULP Kotapinang Labusel,Warga Resah

Realitakini.com-Labuhanbatu Selatan 
Dugaan kuat praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum karyawan PLN mencuat di Kabupaten Labuhan batu Selatan. Peristiwa ini terjadi di Dusun Ranto Cempedak, Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, dan memicu keresahan warga.

Pengaduan masyarakat disampaikan pada Rabu, 6 Agustus 2025, setelah dua warga berinisial A.I. dan Y.H. mengaku dimintai uang oleh seorang karyawan PLN berinisial M usai perbaikan kabel listrik dari tiang PLN menuju KWH sambungan rumah (SR) mereka.

Menurut keterangan A.I., pungutan dilakukan setelah pekerjaan perbaikan kabel selesai,dengan nominal antara Rp50.000 hingga Rp100.000. Tidak ada bukti kwitansi atau tanda terima yang diberikan.

“Kami kaget, setelah kabel diperbaiki, dia minta uang. ,katanya untuk biaya perbaikan, padahal kami tahu itu tanggung jawab PLN,” ujar A.I. kepada wartawan.

Hal senada disampaikan Y.H., yang mengaku kecewa karena pelanggan PLN sudah membayar tagihan listrik tiap bulan namun masih dikenakan biaya tambahan oleh oknum.

“Kalau dari awal bilang ada biaya resmi mungkin kami bisa tanya ke PLN. Tapi ini setelah pekerjaan selesai baru minta uang. Kami merasa dirugikan,” tegasnya.

Dasar Hukum yang Dilanggar
-UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 huruf (e) & (f): PLN wajib memberi 
           pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sesuai standar mutu dan keamanan
         - Peraturan Direksi PLN No. 0337.K/DIR/2014: Pemeliharaan jaringan dari tiang ke KWH 
           menjadi tanggung jawab PLN, kecuali kerusakan akibat kelalaian pelanggan.
- UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf e: Pegawai negeriyang 
-  Pasal 368 KUHP: Pemerasan diancam pidana penjara hingga 9 tahun. menerima  imbalan 
             jabatannya dapat dipidana penjara minimal 4 tahun.   terkait

Desakan Warga: Periksa dan Tangkap Pelaku
Masyarakat setempat mendesak PLN ULP Kotapinang segera melakukan investigasi internal dan mem beri sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pungli. Tidak hanya itu, warga juga meminta pihak kepolisian untuk memeriksa dan menangkap Manajer PLN ULP Kotapinang Labusel beserta oknum karyawan berinisial M, karena diduga membiarkan bahkan membesarkan praktik pungli di lingkungan kerjanya.

“Kami meminta pihak berwenang segera memeriksa dan menangkap manajer dan oknum yang melaku kan pungli ini.Mereka sangat meresahkan masyarakat dan merusak citra instansi PLN ULP Kota pinang ,” tegas aktivis LSM setempat, M.R.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN ULP Kotapinang belum memberikan klarifikasi resmi. Warga berharap ada langkah cepat dari manajemen PLN dan penegak hukum untuk menghentikan praktik pungli serta membersihkan PLN Labusel dari oknum-oknum nakal.( FD)

Post a Comment

Previous Post Next Post