Dugaan Kuat Pungutan Liar Di Jembatan Timbang Aek Batu, Kec Torgamba Kab. Labuhan Batu Selatan , Aparat Diminta Bertindak Tegas

Realitakini.com-Labuhanbatu Selatan
Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng nama baik pelayanan publik, kali ini terjadi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut penelusuran dan pengakuan sejumlah sopir angkutan barang, mereka diminta untuk memberi kan sejumlah uang secara tunai oleh oknum petugas agar diperbolehkan melintas tanpa dilakukan proses tilang resmi, meskipun kendaraan diduga membawa muatan melebihi batas yang ditentukan(ODOL)

“Kalau tidak kasih, bisa disuruh bongkar atau ditahan berjam-jam. Tidak ada tilang, langsung minta uang saja,” ujar salah satu sopir berinisial AS, yang diwawancarai secara langsung.Pelanggaran Hukum dan Etika Pelayanan

Tindakan semacam ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
- Permenhub No. 60 Tahun 2019 tentang Penimbangan Kendaraan Bermotor,
- serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setiap bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum resmi merupakan tindak pidana dan masuk dalam kategori gratifikasi atau suap, serta dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan.

Diminta Kepada Instansi Terkait
1.Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dan dinas perhubungan labuhan batu selatan segera 
   melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja UPPKB Aek Batu.
2.Kementerian Perhubungan RI melalui Inspektorat Jenderal agar menurunkan tim pengawasan khusus 
    ke lokasi.
3.Tim Saber Pungli dan Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas 
    terhadap oknum yang terbukti melakukan pungli.

Diminta kepada para pengemudi dan masyarakat umum, jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk pungli melalui saluran resmi:
-Saber Pungli Nasional: www.saberpungli.id   
-SP4N LAPOR!: www.lapor.go.id
-Ombudsman RI: Call center 137
Transparansi dan keadilan hanya bisa ditegakkan jika semua pihak bersedia bersuara. (Muhammad Rifadli Hasibuan)

Post a Comment

Previous Post Next Post