--> Hakim Akan Hukum Saksi Jika Berbelit, Rahmat Santoso: Bongkar Aktor Utama DAM Kali Bentak - Realita Kini

Realitakini.com-Blitar , 
Sidang kasus dugaan korupsi proyek pem bangunan DAM Kali Bentak, Kabupaten Blitar, yang merugikan negara Rp5,1 miliar kembali memanas di Pengadil an Tipikor Surabaya, Kamis (14/8/2025). Majelis hakim secara tegas memperingat kan para saksi bahwa mereka bisa angsung ditetapkan sebagai tersangka jika mem berikan ke terangan berbelit-belit atau tidak jujur.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, bersama hakim anggota Darwin Panjaitan dan Agus Kasiyanto itu menghadirkan enam saksi penting, ter masuk mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, mantan Sekda Izul Marom, mantan Kadis PUPR Dicky Cubandono, mantan Kabid Bina Marga Hamdan, Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi, dan Pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib).

Dari keterangan terdakwa dan saksi, terungkap adanya aliran uang fee proyek hingga Rp750 juta yang diduga melibatkan pejabat dan anggota TP2ID. Namun, sebagi an saksi dinilai berusaha menghindari pertanyaan hakim dengan jawaban “tidak tahu” atau keterangan yang berputar-putar.

“Kalau jaksa tidak mau menggali lagi, saya bisa keluarkan penetapan tersangka. Hakim punya kewenangan kalau saksi tidak jujur,” tegas hakim yang membuat ruang sidang hening.

Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, yang mengikuti perkembangan kasus ini, memberikan komentar keras. Menurutnya, pernyataan hakim tersebut adalah sinyal penting bahwa pengadilan serius membongkar aktor utama di balik kasus DAM Kali Bentak.

“Kalau memang saksi berbelit, apalagi ter kesan melindungi pihak tertentu, hakim wajib bertindak tegas. Jangan ada yang kebal hukum, siapapun dia,” ujar Rahmat, Jumat (15/08/2025) 

Rahmat menekankan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah cukup menunjukkan adanya peran pe ngendali proyek yang belum tersentuh hukum.

“Jangan hanya berhenti di pelaksana teknis atau orang lapangan. Otak kasus ini harus diungkap. Masyarakat Blitar berhak tahu siapa saja yang menikmati uang rakyat,” tegasnya.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan kemungkinan pemanggilan ulang pihak-pihak yang dinilai memiliki peran sentral dalam proyek tersebut. Rahmat berharap hakim konsisten menindak saksi yang tidak kooperatif.

“Hukum harus tegas. Kalau saksi mem bohongi persidangan, itu jelas merintangi penegakan hukum dan layak diproses pidana,” pungkas Rahmat.( *)
 
Top