Sidang perkara sengketa hukum antara pengusaha perkebunan Surya Teja Wijaya dengan mantan kuasa hukumnya Joko Trisno Mudiyanto di Pengadilan Negeri Blitar memasuki tahap mediasi, pada Selasa (26/08/2025).
Surya Tedja Wijaya yang hadir bersama anaknya didampingi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar siang itu. Ketua LPKRI Kabupaten Blitar Muhamad Iskandar ditemui selepas acara tersebut, menegaskan penolakan dari klien yang didampinginya untuk berdamai terkait gugatan tersebut. Menurutnya, penggugat dinilai belum tuntas menunaikan kewajiban nya dalam pengurusan HGU.
“Selama ini tidak ada satu pun pekerjaan yang diselesaikan olehnya. Padahal, Pak Teja sudah memberi kan kuasa penuh, terutama dalam hal pengurusan lahan. Sehingga klien kami merasa dirugikan,” terang Ketua LPK-RI Kabupaten Blitar, Mohammad Iskandar, usai menghadiri sidang.
Iskandar menambahkan, LPK-RI Kabupaten Blitar akan terus memberikan pendampingan hukum penuh kepada Surya Tedja. Pihaknya bahkan menegaskan tidak hanya siap menghadapi gugatan yang diajukan Joko Trisno, tetapi juga menyiapkan langkah hukum balik.
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kami siap menghadapinya. Justru sebaliknya, kami sedang men yiapkan langkah hukum untuk menggugat balik, bahkan secara pidana, karena ada unsur kelalaian serius yang diduga merugikan Pak Teja,” tegas Iskandar.
Tahap mediasi nampaknya belum tentu menuai titik temu dan dimungkinkan persidangan akan berlanjut ke tahap berikutnya di Pengadilan Negeri Blitar. Surya Tedja bersama tim pendamping hukum dari LPK-RI Kabupaten Blitar optimistis bisa membuktikan di pengadilan bahwa gugatan yang dilayangkan Joko Trisno dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
Sementara itu, Joko Trisno juga mengaku siap jika harus lanjut pada persidangan pokok perkara. Me nurut nya, dia telah bekerja secara profesional dan menyebut Surya Teja Wijaya telah mencabut surat kuasa secara sepihak.
"Gak masalah, dia mau damai apa tidak, ya kita lakukan pembuktian. Menurut mereka apa yang sudah saya lakukan, dianggap tidak maksimal. Padahal ketika berkas sudah masuk ke BPN, itu kan urusannya pemerintah, negara dalam hal ini," ujar Joko Trisno saat dikonfirmasi.
Dengan dinamika yang semakin memanas, kasus ini menjadi perhatian publik di Blitar, terutama karena melibatkan sengketa antara mantan kuasa hukum dengan kliennya sendiri. Melalui LPKRI Kabupaten Blitar, Pihak Surya Tedja Wijaya berkomitmen untuk menempuh jalur hukum hingga tuntas demi mencari keadilan dan kepastian hukum.( *)
Tags:
Kabupaten Blitar
