Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman
Kali ini, Tiga orang terduga pengedar narkotika golongan 1 (satu) berhasil diamankan berikut barang bukti 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis ganja dan (satu) paket diduga narkotika jenis shabu di jalan lintas Sumatera Medan – Bukittinggi, Jorong Rumah Nan XXX Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping, Sabtu 02 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 Wib.
Kapolres Pasaman AKBP AKBP Muhammad Agus Hidayat SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP AKP Fahrur Roji menerangkan pengungkapan peredaran narkotika golongan satu berawal dari laporan informasi dari masyarakat.
Menurut, AKP Fahrur Rozi petugas Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika di daerah Kecamatan Panti dengan mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan disekitar daerah tersebut.
Dengan mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan disekitar Kecamatan Panti dan sekira pukul 19.45 Wib, petugas melihat 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi BA 1172 QJ berada di daerah Petok dan sedang melaju menuju arah Lubuk Sikaping.
Kemudian setibanya di Jorong Rumah Nan XXX Nagari Aia Manggih Lubuk Sikaping, petugas kemudian melakukan penyetopan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi BA 1172 QJ dan langsung mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang berada di dalam mobil tersebut yakni DEDI (40) warga Kota Pariaman selaku sopir serta BENI (48) warga Kota Solok dan MARIO (40) warga Kota Padang
Setelah diamankan ketiga orang tersebut petugas melakukan penggeledahan dan diatas lantai mobil tepatnya di bawah kursi mobil bagian depan sebelah kiri, petugas melihat benda mencurigakan yang dibalut dengan lakban warna coklat dan selain itu, pada tempat peletakan botol minuman yang berada pada pintu bagian dalam mobil sebelah kiri depan, menemukan benda mencurigakan berupa balutan tisu warna putih.
Selanjutnya didepan saksi petugas memperlihatkan dan menanyakan kepada ketiga orang tersebut dan menjawab bahwa narkotika yang ditemukan tersebut adalah narkotika jenis ganja dan narkotika jenis shabu yang sengaja mereka bawa dari daerah Panti.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pasaman dan akan dijerat dengan pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Nurman)
Tags:
pasaman
