--> Wali Kota Pariaman Yota Balad saksikan langsung Penyerahan remisi di Lapas Kelas II B Pariaman - Realita Kini

Realitakini.com-Kota Pariaman 
Sebanyak 401 warga binaan Lapas Kelas II B Pariaman menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) tahun 2025, enam diantaranya langsung bebas. Remisi merupakan hadiah dalam momentum Peringatan HUT ke-80 RI untuk warga binaan yang memenuhi persyaratan. Penyerah an remisi disaksikan langsung oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad di Lapas Kelas II B Pariaman, Minggu (17/8/2025).Wako Yota Balad menyampaikan bahwa Kemerdekaan bangsa Indonesia merupa kan nikmat dan anug erah dari tuhan yang maha kuasa yang wajib kita syukuri bersama.

“Rasa syukur ini, tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan  pe masyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi), bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administrastif, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahw pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan, merupa kan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomit men meng ikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasya rakatan dengan baik dan terukur.

“Tujuan utama program pembinaan adalah, untuk menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial agar dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nanti nya”, terangya.

“Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh”, tutupnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman Sahduriman mengatakan bahwa jumlah penghunilapas saat ini 587 orang, terdiri dari 416 narapidana dan 171 tahanan. Dari jumlah tersebut, 583 orang berada dalam lapas, semntara empat lainnya masih dititipkan di Polres.

“Dari total 401 penerima remisi umum, 242 orang memperoleh RU-I (remisi normal) sedangkan 153 orang melepas RU-I berdasarkan PP 99 Tahun 2012, dan enam orang memperoleh RU-II sehingga langsung  bebas.

Ia juga menerangkan remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunju kan perubahan sikap positif dan kesungguhan mengikuti program pimbinaan. Dengan adanya pemotong an masa hukuman, kami berharap mereka semakin termotivasi untuk terus berprilaku baik. (rk-Rk)

 
Top