Bawa 15 Paket Ganja Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Pasaman

Realitakini.com  -- Pasaman 
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman kembali mencatat prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pemuda ditangkap saat membawa 15 paket besar ganja di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Kauman Selatan, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Rabu (25/9/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

Kedua tersangka yakni RA alias Revo (20) dan RZC alias Riko (20), warga Sawah Laing, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Keduanya diketahui sebagai pengangguran dan berasal dari suku Chaniago Minangkabau.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 15 paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan tanda angka 1 hingga 15. Barang bukti ini disimpan di dalam dua tas ransel besar warna kuning abu-abu merek Consina.

Selain itu, dua unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo hitam dan Oppo biru, turut diamankan. Polisi menduga ponsel tersebut digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BA 4350 BP yang digunakan tersangka sebagai sarana transportasi untuk membawa ganja. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Pasaman.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK, membenarkan penangkapan tersebut. “Dari hasil penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba, berhasil diamankan sebanyak 15 paket besar ganja,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Menurut Kapolres, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/A/21/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR, tertanggal 24 September 2025.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasaman,” tegas AKBP Agus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post