Realitakini.com Tanah Datar
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (24/09/2025) di ruang rapat DPRD setempat.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat pada Rabu (24/9/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri oleh 28 Anggota Dewan, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, dan Kepala OPD di lingkup Pemda.
Rincian Anggaran dan Persetujuan Fraksi
Sebelum disahkan, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Kamrita, membacakan laporan hasil pembicaraan pertama yang telah disepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 23 September 2025.
Berdasarkan rumusan tersebut, struktur APBD Perubahan 2025 ditetapkan sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah: Rp 1.289.902.332.063,81
- Belanja Daerah: Rp 1.328.708.623.785,87
- Surplus/Defisit: Defisit sebesar Rp 38.806.291.722,06
Adapun rincian Pembiayaan adalah Penerimaan sebesar Rp 43.806.291.772,06 dan Pengeluaran sebesar Rp 5.000.000.000,00, dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp 38.806.291.722,00.
Kamrita menambahkan bahwa setelah pembahasan antara Banggar dan TAPD, delapan Fraksi DPRD secara keseluruhan menyatakan persetujuannya agar Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.
Fokus Prioritas Anggaran
Acara dilanjutkan dengan pembacaan rumusan kesepakatan bersama oleh Sekretaris DPRD Yuhardi, yang kemudian ditandatangani oleh Bupati Eka Putra bersama Ketua DPRD Anton Yondra serta Wakil Ketua Nurhamdi dan Kamrita.
Dalam Pendapat Akhir Bupati, Eka Putra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak, terutama Banggar DPRD dan TAPD. Ia menjelaskan bahwa Perubahan APBD 2025 memuat penyesuaian anggaran untuk memenuhi sejumlah kewajiban dan program prioritas.
"Perubahan APBD ini mencakup penyesuaian untuk pemenuhan belanja wajib di bidang pendidikan, kesehatan, pendukung standar pelayanan minimal, program percepatan pencegahan dan penurunan stunting, program pemulihan ekonomi daerah pasca bencana, serta program perlindungan sosial," kata Bupati Eka.
Ia juga menekankan bahwa semua target tersebut disinkronkan dengan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangkaxz Menengah Daerah (RPJMD) Tanah Datar Tahun Anggaran 2025-2029.
Selanjutnya, Ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD dengan TAPD.
Di akhir sambutannya, Bupati Eka Putra meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja secara profesional, menghindari perbuatan melawan hukum, serta menciptakan suasana kerja yang kondusif dan inovatif demi mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD. (**)
Mailis


