Polres Blitar Kota Gelar Pers Rilis Pengungkapan Kasus Penanaman Ganja Dan Pengedar Pil Dobel L

Realitakini.com-Blitar
Polres Blitar Kota menggelar Pers Rilis Pengungkapan Kasus Penanaman Ganja dan Pengedar Pil Dobel L   Blitar Rabu (10/09/2025)

Perang melawan narkoba kembali mencuat di Kota. Blitar. Dalam operasi besar-besaran, Satresnarkoba Polres Blitar Kota membongkar jaringan pengedar obat terlarang yang beroperasi lintas daerah. Hasil nya bikin geleng kepala, ribuan pil dobel L, sabu siap edar, ganja kering, hingga ratusan batang tanaman ganja ditemukan berserakan dari tangan para tersangka, Rabu siang 10 September 2025.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini adalah hasil kerja keras petugas setelah menerima laporan masyarakat. Dari informasi kecil di warung angkringan, kasus melebar menjadi pengungkapan besar dengan total sembilan tersangka.

Semua bermula di sebuah angkringan di Kecamatan Srengat. Polisi mengamankan R-I alias Begok (27) dengan barang bukti ratusan pil koplo siap edar. Siang itu, warung yang biasanya jadi tempat nongkrong, berubah jadi TKP penggerebekan.

Tak berhenti di situ, polisi juga menangkap A-U alias Mamat (34) yang kedapatan menyimpan hampir seribu butir pil dobel L di rumahnya.

Kasus makin melebar ketika nama A-B-F alias Batok (26) muncul. Dari tangannya, polisi menemukan puluhan butir pil dobel L dan satu linting ganja kering.

Namun yang paling mengejutkan adalah penggerebekan di Desa Krisik, Gandusari. Seorang pria ber- inisial S-A (38) ternyata merawat ganja di sekitar rumahnya layaknya tanaman hias. Polisi yang meng geledah dibuat kaget setelah menghitung ada 820 batang ganja dengan berbagai ukuran, mulai dari setinggi jari hingga hampir setinggi pinggang orang dewasa.

Selain pil koplo dan ganja, polisi juga menyita sabu.
          •         B-K (47) ditangkap di Jl. Majapahit, Sananwetan, dengan barang bukti sabu 1,88 gram.
          •         H-K alias Bolot (34) ditangkap di Kediri dengan sabu 0,58 gram.
Barang-barang itu disembunyikan dengan cara sederhana, mulai dari bungkus rokok, plastik klip, hingga dililit solasi hitam.

Dari seluruh rangkaian penangkapan, polisi mengamankan:
          •         1.403 butir Pil Dobel L
          •         820 batang tanaman ganja
          •         0,75 gram ganja kering
          •         2,46 gram sabu
          •         Puluhan ponsel, motor, serta uang tunai

Kapolres menegaskan, semua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hingga UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mengintai mereka antara 4 hingga 15 tahun penjara.

“Tidak ada kompromi dengan pengedar narkoba. Ini musuh bersama. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atasnya,” tegas AKBP Titus Yudho Uly.

Kasus ini membuka mata bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja: warung angkringan, rumah biasa, hingga desa yang tampak tenang. Ribuan pil koplo dan ratusan batang ganja itu bisa saja sudah masuk ke tangan remaja atau pelajar jika polisi terlambat bergerak.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (*Edi)

Post a Comment

Previous Post Next Post