--> Mohammad Trijanto Dan Revolutionary Law Firm Kawal Reforma Agraria Blitar: “Negara Tidak Boleh Kalah Dari Mafia Tanah” - Realita Kini

Realitakini.com-Blitar 
Gerakan rakyat untuk menuntut keadilan agraria kembali menggema di Kabupaten Blitar. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (AMPERA) Blitar turun ke jalan, Rabu (29/10/2025), menuntut negara segera menuntaskan konflik tanah di kawasan PT Rotorejo Kruwuk dan PT Veteran Sri Dewi, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok.

Di balik barisan massa yang berorasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar itu, tampak sosok Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., C.Me., Sp.Ptn., CPLA., pendiri sekaligus konsultan hukum utama Revolutionary Law Firm.Trijanto tampil sebagai figur sentral bukan hanya pendamping hukum, tapi juga penggerak moral yang mengartikulasikan perjuangan rakyat Blitar dalam bingkai hukum agraria nasional.

Menurut Trijanto, perlawanan AMPERA bukan sekadar ekspresi sosial, melainkan ujian bagi negara dalam menegakkan konstitusi dan supremasi hukum agraria.Ia menilai pemerintah gagal menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Nomor 233/SK-35.NP.02.03/XII/2021, yang secara sah menetapkan tanah di Modangan sebagai objek reforma agraria.

“Reforma agraria bukan retorika politik, tapi kewajiban konstitusional negara. Jika pemerintah tidak mampu menegakkan keputusannya sendiri, itu bukan sekadar kelalaian administratif, tapi erosi legitimasi pemerintahan. Negara tidak boleh kalah dari mafia tanah,” tegas Trijanto di hadapan awak media.

Ia menjelaskan, sekitar 30 hektare lahan negara yang seharusnya menjadi hak rakyat hingga kini masih terkatung-katung tanpa kepastian.Sementara di sisi lain, praktik mafia tanah kian berani memanipulasi dokumen dan menguasai aset negara dengan jejaring lintas sektor.

Revolutionary Law Firm, dalam telaah hukumnya, menyatakan bahwa PT Rotorejo Kruwuk memiliki riwayat hukum yang jelas mulai dari Hak Erfpacht kolonial, HGU PT Perkebunan Candiloka, hingga pengambilalihan resmi oleh negara tahun 1998.Bahkan perusahaan tersebut telah menyerahkan 130 hektare lahan secara sukarela untuk mendukung program reforma agraria.

Namun, pelaksanaan redistribusi tanah oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan BPN Blitar belum juga terealisasi.Trijanto menilai, kondisi ini memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menjalankan mandat hukum agraria sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Dalam aksi yang berlangsung tertib itu, AMPERA Blitar merilis empat tuntutan utama yang turut dikawal secara hukum oleh Revolutionary Law Firm, yaitu:
1. Segera mengeksekusi redistribusi tanah di wilayah Perkebunan Kruwuk secara adil dan tanpa KKN.
2. Menerbitkan HGU baru bagi PT Rotorejo Kruwuk untuk lahan “clear and clean” sesuai pembatalan status tanah terlantar oleh Kementerian ATR/BPN (18 Juli 2018).
3. Meluncurkan operasi hukum terpadu terhadap jaringan mafia tanah, melibatkan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, dan Ditjen Pajak.
4. Melakukan edukasi hukum bagi penerima redistribusi tanah agar memahami hak dan kewajiban secara konstitusional.

Aksi besar itu akhirnya direspons langsung oleh Bupati Blitar, Rijanto, yang bersedia menemui per wakilan massa. Ia berkomitmen untuk menurunkan tim kecil verifikasi lapangan minggu depan.Namun , bagi Trijanto, komitmen itu baru langkah awal yang harus diikuti keberanian politik dan tindakan hukum konkret.

“Kami menghargai respon Bupati Rijanto, tapi pelaksanaan nyata lebih penting dari sekadar janji birokrasi. Ini momentum bagi beliau meninggalkan legasi sejarah: menegakkan reforma agraria yang berpihak pada rakyat, bukan pada mafia,” ujar Trijanto.

Bagi warga Modangan, kehadiran Mohammad Trijanto bukan hanya simbol advokasi hukum, tapi juga manifestasi keberanian sipil melawan dominasi struktural.Ia memadukan advokasi hukum progresif dengan semangat moralitas publik — menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada modal atau kekuasaan.

“Keadilan agraria adalah hak fundamental warga negara. Hukum tidak bisa dibeli, dan wibawa negara tidak boleh menjadi slogan kosong dalam pidato kenegaraan,” pungkas Trijanto.

tambahkan juga persoalan sisa tanah 30 hektar di bekas  Perkebunan PT Veteran Sri Dewi harus segera diredish tanpa harus dikotori oleh KKN. Harus di pahami bahwa seluruh tahapan program redish itu gratis, karena sdh didanai oleh APN dan APBD. Kita berharap tidak ada pungutan pungutan yang membebankan masyarakat tingkat bawah. Kita juga mendesak Kepala Kantor ATR BPN untuk segera menerbitkan rekomendasi pembaharuan agraria di PT Veteran Sri Dewi.

Tadi juga kita sampaikan bahwa mafia tanah yang eksistensinnya justru kontraproduktif dengan se mangat percepatan reforma agraria juga harus diberantas dengan tegas. Adapun definisi dari mafia tanah yang kita maksut antara lain para oknum yang selama ini menikmati konflik pertanahan  ber kepanjang an, sehingga mereka menikmati hasil ekspolitasi luar biasa tanpa harus membayar kewajiban ke ke negara berupa pajak dan kewajiban lainnya harus ditindak tegas. Laporan ke Polda jatim atas maraknya mafia tanah dengan tembusan ke berbagai tujuan yang relevan juga sudah kita kirim.(RK*)
 
Top