Waka Polres) Pasaman, Kompol Budi Hendra menyampaikan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial Revo dan Riko. Kedua pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri saat dilakukan patroli oleh jajaran Polres Pasaman.
"Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, kedua pelaku berhasil kami tangkap bersama barang bukti ganja seberat 15 kilogram. Hari ini, seluruh barang bukti tersebut kita musnahkan sebagai bentuk komitmen Polres Pasaman dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kompol Budi Hendra.
Ia menegaskan bahwa Polres Pasaman tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya pemberantasan terus dilakukan melalui patroli rutin dan kerja sama lintas sektor dengan berbagai pihak“Sampai hari ini, Polres Pasaman terus menyatakan perang terhadap narkoba. Kami bekerja sama dengan seluruh stakeholder — mulai dari pemerintah daerah, TNI, BNN, hingga masyarakat — untuk menjaga Pasaman dari ancaman narkotika,” tambahnya.
