– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna pada Senin (13/10/2025) dengan agenda mendengarkan Nota Penjelasan Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting.
Bupati Kabupaten Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM, hadir di ruang sidang DPRD untuk menyampaikan langsung tiga Ranperda tersebut. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Anton Yondra.
Dalam pidato pengantar, Ketua DPRD Anton Yondra menjelaskan bahwa paripurna kali ini merupakan pembicaraan tingkat pertama sesi kesatu.
"Pada Sidang Paripurna DPRD saat ini, kita mendengarkan Nota Penjelasan Bupati terkait tiga Ranperda yaitu, pertama Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, kedua Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045, dan ketiga Penyelenggaraan Kabupaten Tanah Datar Layak Anak,” sebut Anton.
Sesuai jadwal Bamus, rapat akan dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat pertama sesi kedua, yaitu Pandangan Umum Fraksi-fraksi, pada Selasa, 14 Oktober.
Bupati Eka Putra menyoroti alasan mendesak di balik Ranperda pencegahan dan pemberantasan narkotika. Ia menyatakan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda penerus bangsa telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan.
“Penyalahgunaan narkotika telah sangat memprihatinkan dan sangat merugikan bangsa dan negara, baik dari segi moril maupun materil bahkan hingga merenggut banyak korban jiwa, terutama kalangan generasi muda penerus bangsa,” tegas Bupati Eka Putra.
Pembentukan Ranperda ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk melindungi Sumber Daya Manusia (SDM), kehidupan bangsa, dan negara dari penyalahgunaan narkotika di Tanah Datar.
Arah Pembangunan Kependudukan Jangka Panjang.
Terkait Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2045, Bupati memaparkan bahwa terdapat lima aspek pembangunan kependudukan yang menjadi perhatianperhatian, Pengendalian kuantitas kependudukan, Peningkatan kualitas penduduk, Pembangunan keluarga, Penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, penduduk.
Ranperda ini disusun sebagai pedoman pembangunan kependudukan berkelanjutan agar efektif, efisien, dan bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
Mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Bupati Eka Putra menekankan bahwa ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap perlindungan anak.
“Konsep kabupaten layak anak adalah sebagai upaya strategis untuk mewujudkan pembangunan yang berbasis hak anak, mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha,” jelasnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (**)
Mailis
