Padang – Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dalam sidang paripurna DPRD Kota Padang yang digelar pada Senin (13/10/2025), di ruang sidang utama DPRD.
Dalam penyampaiannya, Maigus Nasir menjelaskan bahwa rancangan APBD 2026 ini disusun berdasar kan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama pada 15 Agustus 2025. Rancangan ini, akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD pada rapat-rapat selanjutnya.
Maigus Nasir menguraikan gambaran pokok kebijakan dan rencana pendapatan serta belanja daerah tahun 2026. Ia menyebutkan bahwa penerimaan daerah bersumber dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah.
Untuk pendapatan daerah, kebijakan yang diterapkan adalah mengupayakan target penerimaan yang rasio nal dengan berpedoman pada alokasi dana transfer dari pemerintah pusat. Penerimaan ini juga dipengaruhi oleh sinergi antara sistem perizinan, pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta pertumbuhan ekonomi.
Di rancangan APBD 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp1,12 triliun, angka yang sama dengan kesepakatan dalam KUA-PPAS sebelumnya. Sementara itu, pendapatan transfer yang semula disepakati sebesar Rp1,87 triliun disesuaikan menjadi Rp1,53 triliun, berkurang sebesar Rp345,8 miliar atau turun sebesar 18,4 persen, berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
