Bupati Eka Putra Sampaikan Ranperda APBD 2026 Rp 1 Triliun di Paripurna DPRD Tanah Datar


Realitakini.com Tanah Datar 
-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama gedung DPRD setempat pada Senin (03/11/2025) 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anton Yondra. didampingi wakil ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, dihadiri oleh 24 dari 35 anggota DPRD, Turut hadir dari pihak eksekutif Bupati Eka Putra SE MM, Wakil Bupati Ahmad Fadly S.Psi, Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran Kepala OPD dan Wali Nagari.

​Penjabaran Tahun Pertama RPJMD
​Dalam penyampaiannya, Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa Nota Keuangan APBD 2026 secara substansi memuat proyeksi, kebijakan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah, yang telah didasarkan pada KUA dan PPAS APBD 2026 yang disepakati pada 2 September 2025.

​Bupati menerangkan, APBD 2026 merupakan penjabaran tahun pertama dari pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tanah Datar 2025–2029, yang mengusung visi “Terwujudnya Kabupaten Tanah Datar Madani yang Maju dan Berkelanjutan berdasarkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.

​Adapun tema pembangunan yang diusung dalam RKPD Tahun 2026 adalah “Perkuatan Fondasi Transformasi Sektor Unggulan untuk Pertumbuhan Ekonomi Menuju Tanah Datar Maju dan Berkelanjutan.”

​Proyeksi Anggaran Capai Rp 1,011 Triliun
​Bupati Eka Putra kemudian merincikan proyeksi keuangan Ranperda APBD 2026 berdasarkan kesepakatan KUA-PPAS:
​Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp 1.011.069.021.391,00.
​Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 189,81 miliar.
​Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar Rp 821,25 miliar.
​Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 1.050.919.724.983,00.
​Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp 843,65 miliar.
​Belanja Modal diperkirakan sebesar Rp 32,93 miliar.
​Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 10 miliar.
​Terdapat defisit anggaran sebesar Rp 39.850.703.592,00.

​Nilai defisit tersebut ditutup sepenuhnya melalui Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 39.850.703.592,00.

​Bupati menekankan bahwa kebijakan umum belanja daerah merupakan instrumen fiskal yang harus mengakomodir kebijakan strategis pemerintah pusat sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

​Di akhir penjelasannya, Bupati Eka Putra berharap penyusunan Ranperda APBD 2026 dapat mengharmonisasikan sumber-sumber pendapatan daerah dengan belanja prioritas sesuai pemenuhan kebutuhan pembangunan dan regulasi yang berlaku.

​Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan, Rapat Paripurna akan dilanjutkan pada Rabu (5/11) pukul 09:00 WIB, dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD 2026. (**) 

Mailis

Post a Comment

Previous Post Next Post