Realitakini.com-Blitar
Kerawanan dalam penggunaan anggaran sekolah diantisipasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar dengan menggelar Edukasi Hukum untuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Penanganan Aset, dan Penegakan Hukum Administrasi Pendidikan.Blitar Rabu (12/11/2025)
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Perdana Kantor Pemkab Blitar ini menghadirkan narasumber dari Kasubsi 1 Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dan Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Blitar Kota.
Edukasi hukum ini bertujuan meningkatkan pemahaman guru dan tenaga pendidik terhadap dasar hukum pencegahan korupsi, antara lain UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas undang-undang sebelumnya.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai penerapan nilai-nilai antikorupsi seperti kejujuran, integritas, dan disiplin, yang dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum serta kegiatan sekolah sehari-hari.
Kepala Bidang Pengelolaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Dra. MFB Rosarini, M.Pd., saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya peran guru sebagai teladan dan agen perubahan dalam upaya membangun budaya antikorupsi di sekolah.
“Guru juga perlu menjadi teladan dan agen perubahan dengan mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari,” jelas Rosarini.
Lebih lanjut, Rosarini menegaskan komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar dalam menciptakan budaya sekolah yang berintegritas melalui berbagai kegiatan positif seperti kantin kejujuran, sistem penilaian yang transparan, serta penerapan aturan sekolah secara tegas dan adil, terutama terkait pe nerimaan siswa, pengadaan barang, dan pengelolaan dana sekolah.
“Guru harus memberikan contoh langsung dengan menghindari perilaku koruptif sekecil apa pun, termasuk korupsi waktu, dan selalu bersikap jujur serta adil,” tambahnya.
Sementara itu, Aipda Agung Setya Negara dari Satreskrim Polres Blitar Kota, dalam paparannya men jelaskan secara rinci ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang memperkuat sanksi dan menambah jenis tindak pidana korupsi.
“Dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004 juga telah diamanatkan kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk menyelenggarakan pendidikan yang berisikan penanaman semangat dan perilaku antikorupsi,” ungkap Agung.
Sementara narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melalui Kasubsi 1 Bidang Intelejen, M. Zainul Aksan, SH.M.Kn. menekankan pentingnya peran guru sebagai motor penggerak gerakan antikorupsi di sekolah.
"Guru diharapkan tidak hanya menjadi pengajar, tetapi juga panutan dalam menanamkan nilai kejujur an, disiplin, dan integritas kepada siswa, sekaligus berperan aktif dalam penyelenggaraan kegiatan seperti seminar, lokakarya, maupun lomba bertema antikorupsi," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, ia berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar semakin memahami pentingnya integritas dan tanggung jawab moral dalam setiap aspek kehidupan.
"Sehingga dengan karakter yang kuat, generasi muda diharapkan mampu membawa perubahan positif di dunia pendidikan maupun lingkungan kerja di masa depan," tandasnya.
Melalui edukasi hukum yang tepat, diharapkan para guru dapat mengantisipasi potensi pelanggaran sejak dini dan menghindari tindakan yang dapat menjerumuskan pada tindak pidana. ( edy )
Tags:
Kabupaten Blitar
