Realitakini.com-Blitar
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali menjadi salah satu sumber utama pembiaya an program jaminan kesehatan di Kabupaten Blitar. Melalui alokasi DBHCHT tahun anggaran 2025,- Pemerintah Kabupaten Blitar memastikan keberlanjutan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu.Blitar kamis (13/11/2025)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati, mengatakan bahwa dari total dana DBHCHT tahun 2025 sebesar Rp15,2 miliar, sebagian besar digunakan untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
“Sebagian besar dana kami fokuskan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi 27.986 jiwa warga yang masuk kategori PBID. Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kesehat an bagi masyarakat yang belum memiliki asuransi mandiri,” jelas dr. Christine.
Selain digunakan untuk membayar premi BPJS Kesehatan, sisa anggaran DBHCHT juga direncanakan untuk peningkatan infrastruktur fasilitas kesehatan serta pengadaan obat-obatan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Kabupaten Blitar, terutama di puskesmas dan puskesmas pembantu (pustu).
“Dengan dukungan DBHCHT, kami berupaya meningkatkan mutu layanan di puskesmas, baik dari sisi sarana, prasarana, maupun ketersediaan obat. Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan merata,” tambahnya.
Pemanfaatan DBHCHT di sektor kesehatan menjadi bukti nyata sinergi antara pengelolaan dana cukai dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen menjaga transparansi dan efektivitas penggunaan dana tersebut agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga, khususnya kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.(kmf/ edy
Tags:
Kabupaten Blitar
