DPRD Sumbar Bersama Pemerintahan Provinsi Sumbar Tetapkan Perda APBD 2026 Dan Susunan OPD

Realitakini.com- Padang 
DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar),  menegelar Rapat Paripurna menetapkan program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2026 dan dua Peraturan Daerah (Perda)  yaitu Perda tentang APBD Tahun 2026 dan Perda perubahan ketiga tentang pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat. Senin (17/11/2025), di ruang siding Utama DPRD aumatear Barat 

Rapat paripurna yang berlangsung, dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi ketiga Wakil ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, Evi Yandri Rajo Budiman dan Iqra Chissa.dari peiha pemerintahan provinsi  di hadiri Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, Forkopimda, dan Anggota DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan,” kedudukan perda dalam penyelenggaraan pe merintahan dan pembangunan daerah sangat penting. Oleh karena itu perda yang akan dibentuk DPRD bersama kepala daerah, mesti benar-benar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan otonomi daerah, rencana pem bangun an daerah, perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.

 “Oleh karena itu disusun Propemperda berdasarkan prioritas pembentukan ranperda provinsi yang di dasari pertimbangan tersebut,” katanya.Muhidi menjelaskan,“pada tahun 2026 direncanakan akan di bentuk sebanyak 11 ranperda, yang terdiri dari empat ranperda usulan baru, tiga ranperda komulatif dan empat ranperda luncuran yang merupakan luncuran Propemperda Tahun 2025.

 “Namun tidak tertutup kemungkinan penyampaian dan pembahasan ranperda dilakukan diluar daftar yang termuat dalam propemperda tersebut,” ujarnya lagi.

Sementara itu, terkait ranperda tentang perubahan ketiga atas perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat dilakukan karena susunan perangkat daerah yang ber laku saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah.
Hal ini antara lain dipengaruhi arah kebijakan yang bersifat imperatif dalam dokumen perencanaan RPJMD, RPJPD, RTRW serta target pembangunan prioritas sesuai visi dan misi kepala daerah.

“Selain itu, perubahan nomenklatur kementerian di tingkat pusat juga menuntut penyesuaian nomenklatur perangkat daerah agar sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah dapat berjalan optimal,” katanya. ( RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post