Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026. Sidang ini berlangsung pada Jumat, (07/11/2025) di ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Nurhamdi Zahari, didampingi Wakil Ketua Kamrita, serta dihadiri oleh 22 Anggota Dewan. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Ahmad Fadly S.Psi bersama Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan Kepala OPD.
Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, secara bergantian dengan Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, membacakan tanggapan dan jawaban tertulis Bupati yang terangkum dalam nota setebal 40 lembar.
Nota Bupati ini merupakan respons atas pandangan yang disampaikan oleh delapan (8) Fraksi DPRD, Fraksi yang memberikan pandangan meliputi, Fraksi PPP (Jubir: Zulhadi)
Fraksi Ummat Golkar (Jubir: Adrison Dt. Parpatiah), Fraksi Perjuangan Nurani Demokrat (Jubir: Wendri Aswil), Fraksi Gerindra (Jubir: Surva Hutri), Fraksi Nasdem (Jubir: Junaidi), Fraksi PKS (Jubir: Nurzal), Fraksi PAN (Disampaikan tertulis), Fraksi PKB (Disampaikan tertulis).
Dua poin utama yang disorot dalam jawaban Bupati, Capaian RPJMD dan Program Unggulan 2025: Menjawab pertanyaan Fraksi PPP, Wabup menjelaskan bahwa target dan realisasi telah ditetapkan berdasarkan indikator, kemampuan keuangan daerah, dan analisa capaian tahun sebelumnya, dengan proyeksi mengacu pada target 2030. Hal ini ditekankan sebagai upaya yang berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi kritikan Fraksi Ummat Golkar terkait tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer pusat, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan, memastikan pembangunan berkelanjutan di daerah, dan menciptakan kemandirian fiskal.
Di akhir tanggapannya, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih atas sumbangan pemikiran, pertanyaan, pernyataan, dan saran dari seluruh fraksi.
"Kami menyadari bahwa sumbangan pemikiran sangat besar artinya dalam rangka penyempurnaan Ranperda APBD 2026, sehingga produk hukum yang akan dilahirkan sesuai kebutuhan dan dapat diterima oleh semua pihak," pungkasnya.
Menutup sidang, pimpinan paripurna Nurhamdi Zahari menyampaikan jadwal pembahasan lanjutan, Tanggal 11-12 November 2025: Pembahasan Ranperda APBD 2026 antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kamis, 27 November 2025: Sidang dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda APBD 2026.
Sidang ditutup secara simbolis dengan penyerahan nota Jawaban Bupati atas pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD 2026 oleh Wakil Bupati kepada pimpinan sidang. (**)
Mailis J
Tags:
Tanah datar
