Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026. Rapat yang diselenggarakan di ruang sidang utama DPRD di Pagaruyung pada Kamis (06/11/2025) ini menetapkan sepuluh judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi prioritas pembahasan tahun depan.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari, didampingi Wakil Ketua Kamrita. Turut hadir Bupati Eka Putra, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, Sekwan Harfian Fikri, serta para kepala OPD, Wali Nagari, dan undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari menyampaikan, penyusunan Propemperda ini merupakan hasil koordinasi antara Bagian Hukum Setda dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
"Hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang telah disepakati menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam sidang yang dilaksanakan ini," jelas Nurhamdi.
Tambahan Tiga Ranperda
Ketua Bapemperda DPRD, Adrijinil Simabura, dalam laporannya menjelaskan bahwa Propemperda 2026 mengalami penambahan dari usulan awal.
"Dalam pembahasan antara Bapemperda DPRD dengan Tim Propemperda, diusulkan tambahan 3 Ranperda. Dua Ranperda berasal dari inisiatif DPRD, dan satu Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 yang belum sempat dibahas pada Tahun 2025," terang Adrijinil.
Dengan penambahan tersebut, total Ranperda yang diusulkan dan disepakati untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 berjumlah 10 judul.
Propemperda Jadi Dasar Penganggaran
Setelah pembacaan SK oleh Sekwan dan penandatanganan SK Propemperda, Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasinya atas kerja sama legislatif dan eksekutif.
Bupati menekankan bahwa penyusunan Propemperda merupakan tahapan vital untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Propemperda tahun 2026 menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan dan pembahasan Perda pada APBD Kabupaten Tanah Datar sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018," tegas Eka Putra.
Daftar 10 Ranperda Prioritas Tahun 2026
Berikut adalah 10 judul Rancangan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan untuk masuk dalam Propemperda Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026:
-Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Datar.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengelolaan Masjid (Inisiatif DPRD).(**)
Mailis
Tags:
Tanah datar
