Kajati Sumbar Menyetujui Restorative Justice Dua Perkara Penganiaan

Realitakini.com-Padang 
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bapak Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Burhan, S.H., M.H., beserta jajaran bidang Pidum Kejati Sumbar melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Sesjampidum sel aku laku Plt. Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung, Dr. Mukri, S.H., M.H., CGCAE. secara Virtual yaitu dengan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan  Senin, 10 November 2025,

1. Tersangka an. Asbon melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ( Kejaksaan Negeri Solok Selatan) 
2. Tersangka an. Jamilus melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ( Kejaksaan Negeri Solok Selatan) 
Awal permasalahan terkait permintaan tandatangan pada surat tanah sepadan oleh karena terjadi kesalahpahaman maka mereka bertengkar sehingga terjadi saling memukul atau penganiaan dan akhirnya mereka saling melapor kepihak kepolisian Polsek Sangir Batang Hari.

melalui perja no 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka Kajari Solok Selatan mengusulkan RJ kepada para Tersangka ke Jam Pidum Kejagung melalui Kejati Sumbar  dan RJ tersebut disetujui oleh Sesjampidum selaku Plt. Dir A pada JAM Pidum dengan alasan :

1. Ancaman hukuman dibawah 5 tahun (sesuai Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang RJ).
2. Masyarakat menyambut Positif.
3. Adanya (perdamaian) dan penyesalan dari mereka tersangka dan berjanji tidak akan  mengulangi lagi 
    .perbuatannya
4. Mereka Tersangka baru sekali melakukan tindak pidana
5. Bahwa antara mereka tersangka memiliki hub keluarga.
Berkat pendekatanan yang humanis yang dilakukan oleh Jaksa Kejari Solok Selatan maka sekarang para pihak hidup rukun dan damai ditengah-tengah masyarakat.

Post a Comment

Previous Post Next Post