Realitakini.com-Labuhan Batu Selatan
Penjabat Kepala Desa Batang Nadenggan, Kecamatan Sungai Kanan Labuhanbatu Selatan berinisial Hj. SEN menerbitkan Surat keputusan (SK) nomor 141/29/SK-BN/2025 Tentang pengangkatan tenaga perpustakaan desa Batang Nadenggan ditetapkan di batang nadenggan pada tanggal 16 Mei 2025 diduga Cacat hukum.
Dalam Surat Keputusan itu ada beberapa point yang mengindikasikan SK itu diduga cacat hukum, karena dalam surat keputusan tersebut yang menjadi dasar keputusan adanya aturan hukum yang menguatkannya. Sehingga keputusan tersebut menjadi kuat sesuai dengan kebutuhannya dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Anehnya, Pj Kepala Desa Batang Nadenggan Hj.SEN memutuskan pengangkatan tenaga perpustakaan desa Batang Nadenggan, mengacu pada dasar hukum atau peraturan perundang-undangan kabupaten lain bukan peraturan kabupaten Labuhanbatu Selatan tetapi peraturan daerah kabupaten ENREKANG. Ada beberapa point seperti undang undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di SULAWESI, peraturan Daerah kabupaten ENREKANG nomor 02 tahun 2008 tentang urusan pemerintah daerah kabupaten ENREKANG dan peraturan daerah lainnya di SULAWESI, menjadi landasan di terbitkannya surat keputusan yang ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2025 oleh PJ.kades batang nadenggan tersebut.
Terkait isi surat keputusan (SK) yang diduga cacat hukum itu, awak media mengkonfirmasi PJ. Kades Batang Nadenggan Hj. SEN, guna memperoleh penjelasan atas dasar hukum peraturan daerah lain (Kab. Enrekang) menjadi landasan memutuskan pengangkatan tenaga perpustakaan desa batang nadeng gan kecamatan sungai kanan labusel, Sabtu (8/11) melalui chat WhatsApp, namun tidak ada jawaban.
Kemudian Awak media mengkonfirmasi langsung Kabag Hukum Setdakab Labusel, Yakub Arifin, SH, MH diruang kerjanya, Senin (10/11). Terkait terbitnya Surat Keputusan Pj. Batang Nadenggan 141/ 29/ SK-BN/2025 dan ditetapkan pada tanggal 16Mei 2025.
Arifin menjelaskan SK yang diterbitkan Pj. Kepala Desa Batang Nadenggan tidak memenuhi syarat alias cacat formil dan tidak berkekuatan hukum, sebab yang menjadi dasar hukum dalm pengangkatan tenaga perpustakaan di desa tersebut bukan peraturan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Itu cacat hukum, mana bisa dalam SK pengangkatan memakai produk hukum daerah lain.” tegasnya.
Arifin juga menegaskan terkait pemberhentian salah seorang tenaga perpustakaan di Desa Batang Nadenggan juga cacat hukum. “Seharusnya Pj. Kepala Desa Batang Nadenggan membuat surat keputusan pemberhentian, bukan dengan surat biasa. Intinya Pengangkatan dengan Surat Keputusan, Pemberhentian juga harus dengan Surat Keputusan, apalagi dasar pengangkatannya cacat hukum. Satu hal lagi yang perlu diingat, proses itu telah berjalan 5 bulan dan memakai dana APBdesa, Ini mengindikasikan adanya kerugian negara” ujarnya.
Sedangkan menurut Plt. Kadis Pemdes Labusel, Rahmadsyah Putra Lubis saat di konfirmasi, Senin (10/11) langsung menegur PJ Kades Batang Nadenggan agar jeli setiap administrasi yang ada di desa dan akan segera memperbaikinya.(Tim barak time)
Tags:
Labuhanbatu
