Propemperda Tahun 2026 Landasan Regulasi Yang Akan Dikerjakan DPRD Dan Pemerintah Kota Padang Pada Tahun Mendatang.


Realitakini.com-Padang
Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 menjadi fase awal penyusunan landasan regulasi daerah yang akan dikerjakan DPRD dan Pemerintah Kota Padang pada tahun mendatang.

Dengan demikian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Pembahasan Propemperda 2026 pada Senin, 24 November 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang.

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang pada 15 Oktober 2025 yang memutus  kan revisi jadwal kegiatan untuk Masa Sidang I Tahun 2025, masa jabatan 2024–2029.

Rapat dengan agenda Propemperda sendiri merupakan dokumen yang memuat daftar rencana pembentu kan Perda prioritas dan kebutuhan regulasi yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penyampaian Propemperda 2026 menjadi sangat penting mengingat sejumlah isu strategis perlu di tangani melalui payung hukum yang memadai, seperti tata kelola aset, penataan ruang, peningkatan pendapatan daerah, pelayanan publik, serta percepatan pembangunan infrastruktur kota.Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., didampingi para Wakil Ketua, yaitu Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri. Ikut mendampingi Sekretaris Dewan (Sekwan), H. Hendrizal Azhar, SH. MM.

Rapat paripurna langsung dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, para Kepala SKPD, Camat, Dirut Perusahaan Daerah, wartawan awak media.Melalui rapat paripurna ini, pemerintah daerah akan me mapar kan usulan rancangan Perda, sementara DPRD melalui alat kelengkapan terkait akan memberi kan penjelasan teknis mengenai prioritas legislasi yang selaras dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat Kota Padang.
I. Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang tahun 2026
1.Persyaratan dan Tata Cara Penyediaan Ruang Usuaha untuk UMKM dengan pangusul Komisi II.
2.Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan insfrastruktur Sistem penyediaan Air Minum dengan 
   pangusul Komisi III  
3.Produk Makanan Halal dengan pangusul Komisi IV.
I. Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang tahun 2026
1.Pertanggungjawaban APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 dengan pangusul Pengelolaan          
   Badan Kuangan dan Aset Daerah. 
2.Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan pangusul Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset 
    Daerah.
3.Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
4.Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dengan pangusul Dinas Penanaman Modal dan 
   Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ranperda ini merupakan lanjutan.
5.Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial. Ranperda ini merupakan lanjutan.
6.Tera, Tera Ulang Alat Ukur, Alat Timbang dan Perlengkapan lainnya Dinas Perdagangan. Ranperda 
   ini merupakan lanjutan.
7.Penyandang Disabilitas Dinas Sosial. Ranperda ini merupakan lanjutan.
8.Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup. Ranperda ini merupakan lanjutan.
9.Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Dinas Pertanian. Ranperda ini merupakan lanjutan.
10.Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, 
 
 Pengendalian Dan Pelarangan Minuman Beralkohol yang diusulak Dinas Perdagangan. Ranperda ini 
    merupakan lanjutan. 
11Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diusulkan 
     Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Ranperda ini merupakan lanjutan.
12.Kawasan Tanpa Rokok yang diusulkan Dinas Kesehatan. Ranperda ini merupakan lanjutan.
13.Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah 
      dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan Bagian Umum Setda. Ranperda ini merupakan lanjutan.
14.Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Mingkabau yang diusulkan Dinas 
     Pendidikan dan Kebudayaan. Ranperda ini merupakan lanjutan.
15.Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah 
     yang diusulkan Badan Pendapatan Daerah. Ranperda ini merupakan lanjutan.
16.Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026-2055 yang diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan 
    Penataan Ruang. Ranperda ini baru.
17.Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentangPembentukan       dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang yang diusulkan Bagian Organisasi. Ranperda ini baru.(  RK)Ad  v

Post a Comment

Previous Post Next Post