Proyek Jalan Tani Di Nagari Talang Tangah Diduga Langgar Aturan Transparansi

Realitakini.com Tanah Datar
 Proses pembangunan vital berupa Pembukaan Jalan dan Rabat Beton Jalan Usaha Tani Sawah Durian Mantain Gadang di Jorong Gunung Medan, Nagari Talang Tangah, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, menuai sorotan serius.

Proyek yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ini diduga kuat dilaksanakan tanpa mematuhi prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

​Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi di lokasi kegiatan pada Senin (10/11/2025), papan kegiatan yang wajib dipasang sebagai wujud transparansi anggaran dan spesifikasi proyek, tidak ditemukan.

Ketiadaan papan proyek ini diduga bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan potensi pelanggaran terhadap dua regulasi utama:, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): UU ini mengamanatkan bahwa informasi terkait program dan kegiatan pemerintah, termasuk proyek pembangunan di desa, harus dibuka kepada publik. Papan kegiatan adalah sarana utama implementasi hak publik atas informasi tersebut.

​Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Permendagri ini secara spesifik mewajibkan informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), rincian kegiatan, pelaksana, hingga alamat pengaduan harus dipublikasikan.

​Kesaksian Warga dan Konfirmasi TPK
​Dugaan pelanggaran ini diperkuat oleh kesaksian sejumlah warga setempat. Seorang warga yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa sebelumnya memang tidak ada papan kegiatan terpasang di area pengerjaan jalan tani tersebut.

​Menanggapi temuan ini, awak media segera melakukan konfirmasi kepada Rina Yendra, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang juga menjabat sebagai Wali Jorong Gunung Medan.
​Saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pertemuan langsung, Rina Yendra memberikan jawaban yang terkesan defensif. Ia mengklaim bahwa papan kegiatan senilai 88 juta lebih dengan pengerjaan swakelola  tersebut sebenarnya telah dipasang dengan cara ditempelkan pada pohon di lokasi proyek.

​"Papan nama ada kami pasang sebelum pengerjaan kegiatan, mungkin karena angin kencang jadi papan jatuh, dan saya tidak bisa memastikan kalau papan kegiatan tidak akan jatuh karena angin kencang, dan sekarang sudah dipasang lagi," ujar Rina Yendra dengan nada yang agak meninggi.

Ketika awak media konfirmasi ke wali nagari Talang Tangah Andre Andreas ke kantornya sedang  tidak berada di tempat dari informasi perangkat, wali nagari sedang ada kegiatan diluar. (**) 

Tim investigasi 

Post a Comment

Previous Post Next Post