Standar layanan ini mencakup tiga bentuk pelayanan utama, yaitu pelayanan gizi rawat jalan, pelayanan gizi rawat inap dan penyelenggaraan makanan pasien.
Kepala Instalasi Gizi RSUD Tuanku Rao, Mila Febrianti, S.Gz menjelaskan, pelayanan gizi rawat jalan diperuntukkan bagi pasien dari klinik rumah sakit yang membutuhkan konsultasi gizi.
“Pasien dengan kondisi khusus atau mengalami malnutrisi akan dirujuk ke ruang konsultasi gizi untuk mendapatkan penanganan langsung dari tenaga nutrisionis,” ujarnya pada awak media, Selasa (11/11/2025).
Dalam pelayanan ini, nutrisionis juga memberikan edukasi dan konseling gizi, termasuk leaflet informasi gizi sebagai panduan pasien untuk menerapkan pola makan sehat di rumah.
Untuk pelayanan gizi rawat inap, proses dimulai sejak pasien masuk melalui klinik atau IGD. Perawat melakukan skrining gizi untuk mendeteksi risiko malnutrisi. Apabila ditemukan pasien berisiko, maka dilakukan asuhan gizi yang meliputi pengkajian, diagnosis, intervensi, serta monitoring dan evaluasi gizi secara berkelanjutan.
Sementara itu, Mila Febrianti menyebutkan pada pelayanan penyelenggaraan makanan, instalasi gizi bertanggung jawab penuh mulai dari perencanaan menu, pengadaan bahan makanan, penyimpanan, pengolahan, hingga pendistribusian makanan ke ruang-ruang perawatan. Semua tahapan dilakukan sesuai standar keamanan pangan dan kebutuhan gizi pasien.
" Adapun waktu pelayanan gizi ditetapkan maksimal 30 menit untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap. Sedangkan penyajian makanan pasien rawat inap dilakukan tiga kali sehari, yaitu pukul 06.00 wib (pagi), 12.00 wib (siang) dan 17.30 wib (malam )," pungkasnya.
Direktur RSUD Tuanku Rao, dr. Herman Harun Dalimunthe, menegaskan bahwa penerapan standar layanan gizi ini merupakan bagian dari komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang bermutu dan berorientasi pada keselamatan pasien.
“Asupan gizi yang tepat adalah bagian penting dari proses penyembuhan. Karena itu, kami memastikan seluruh pasien mendapatkan pelayanan gizi yang sesuai kebutuhan medis dan dilakukan secara profesional,” ujar dr. Herman.
Lebih lanjut, ia berharap penerapan standar layanan ini dapat meningkatkan kepuasan pasien serta menjadi bagian dari upaya RSUD Tuanku Rao dalam memberikan pelayanan kesehatan yang humanis, cepat dan berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Pasaman. (Nurman)
