Tim SK4 Tanah Datar Tertibkan Dua Rumah Kos di Limakaum, 17 Remaja Terjaring

Realitakini.com Tanah Datar 
Tim Satuan Kerja Ketenteraman dan Ketertiban Kabupaten (Tim SK4) Tanah Datar melakukan penertiban terhadap dua rumah kos di Nagari Limakaum, menyusul laporan dari masyarakat dan Pemerintah Nagari setempat, khususnya Wali Jorong Kubu Rajo. 

Penertiban ini telah berlangsung sejak 25 Oktober 2025, dengan operasi terakhir dilaksanakan pada Senin 17 November 2025 pukul 23.00 WIB.

​Tim SK4, yang dikoordinasikan oleh Kabid Penegakan Perda dan Pembinaan PPNS, Elfiardi, SH, dalam release pers nya, Selasa (18/11/2025) menjelaskan, dalam kegiatan tersebut melibatkan personil gabungan dari Kodim 0307, Polres Tanah Datar, dan Dinas Kesehatan. 

​​"Dari dua kali operasi penertiban, total 17 pelanggar usia remaja berhasil dijaring.
​Operasi Pertama (Akhir Oktober 2025): Ditertibkan 6 pria dan 4 wanita di rumah kos milik "Td" ​Operasi Kedua (17 November 2025): Ditertibkan kembali 2 pria dan 5 wanita di rumah kos milik "SNS" (42), yang berlokasi berdekatan dengan kos pertama, " ujarnya. 

​lebih lanjut ia menyampaikan Pelanggaran yang dilakukan adalah membiarkan pasangan pria dan wanita yang tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, yang melanggar Pasal 29 ayat (2) Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Trantibum. Selain itu, aktivitas pasangan muda-mudi di kedua kos tersebut dinilai tidak sesuai dengan norma-norma adat istiadat yang berlaku di nagari setempat dan cukup mencolok.

​Tindakan Lanjutan dan Pembinaan
​Khusus pada penertiban kedua, karena mayoritas pelaku adalah anak di bawah umur, pelanggar diwajibkan untuk menghadirkan orang tua mereka ke kantor Satpol PP.

​Kasi Penegak Perda, Rahmadi Adriyantes, SE, menjelaskan latar belakang penertiban dan menawarkan pembinaan ke Panti Andam Dewi Aro Suka Solok bagi orang tua yang merasa kewalahan dalam menjaga puteri mereka.

​Dari lima pelanggar di bawah umur, hanya satu orang tua yang bersedia meminta bantuan pemerintah untuk pembinaan anaknya.

​​Sebagai bagian dari Tim SK4, tiga personil Dinas Kesehatan turut serta dan langsung melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan para remaja setibanya di Satpol PP, untuk mengantisipasi penyakit tertentu. 

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa kondisi kesehatan mereka negatif dari penyakit tertentu. Penyidik Satpol PP, Efrizal, SE, menganalisis bahwa para pelanggar hanya akan dikenai tindakan non yustisial, yaitu berupa pembuatan surat perjanjian agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama.

​Tentang Tim SK4
​Tim SK4 merupakan inisiatif yang dibentuk atas prakarsa Bupati, Eka Putra, SE, MM, bersama Forkopimda. Tim ini di-SK-kan pada pertengahan tahun 2025 dengan tujuan utama untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat Kabupaten Tanah Datar. (**) 

Mailis J

Post a Comment

Previous Post Next Post