Polemik kembali mencuat di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pasaman. Sejumlah cabang olahraga (cabor) mempersoalkan keputusan Carataker KONI Pasaman yang tidak mengikutsertakan 15 cabor baru dalam rapat koordinasi pada 10 - 11 Desember ini.
15 Cabor baru tersebut di tetapkan pada Rapat Kerja Daerah KONI Kabupaten Pasaman pada 8 Agustus 2025 yang lalu, yang dihadiri Pengurus KONI Pasaman periode 2021 -2025 dan 33 pengurus cabang olahraga .
Ketua Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) Kabupaten Pasaman, Drs.Saripuddin, M.Si, menegaskan bahwa Rakerda merupakan forum resmi yang dilaksanakan sesuai amanah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Forum ini menjadi acuan utama dalam penyusunan program, evaluasi, hingga penetapan keputusan strategis organisasi.
"Rakerda sebagai amanah AD/ART. Pelaksanaan Rakerda adalah bentuk Implementasi dari kewajiban organisasi sesuai aturan yang berlaku.Keputusan di dalamnya bersifat mengikat dan menjadi pedoman kerja seluruh jajaran KONI daerah," ujarnya pada Realitakini.com, Sabtu (6/11/2025).
Ia menambahkan, dalam tata kelola KONI, Rakerda merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi kedua setelah Musyawarah Olahraga (Musyor). Karena itu, seluruh hasil Rakerda wajib dihormati dan dijalankan oleh seluruh perangkat organisasi, termasuk tim carataker.
"Sesuai aturan dan mekanisme organisasi, tim Carateker KONI wajib melaksanakan hasil - hasil Rakerda yang sah," tegasnya.
Kemudian, tugas carateker adalah melaksanakan musyorkablub, tanpa membatalkan hasil yang telah ditetapkan oleh pengurus KONI sebelumnya sepanjang sudah sesuai dengan AD/ART KONI.
Selanjutnya apabila carateker mengabaikan keputusan Rakerda, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan ketentuan organisasi.
Pengabaian itu berpotensi melanggar, AD/ART KONI, Etika organisasi, serta
Prinsip tata kelola yang baik.Tindakan Carateker yang tidak menghindarkan hasil Rakerda dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip organisasi dan mandat yang diberikan kepadanya.", tutupnya. (Nurman)
"
Tags:
pasaman
