Jajaran Polres Tanah Datar melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Tanah Datar. Operasi penertiban ini menyasar lokasi tambang yang berada di Jorong Padang Datar, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, pada Rabu (24/12/2025) tengah malam hingga dini hari.
Operasi besar-besaran ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., dengan didampingi oleh,
Kasat Intelkam Polres Tanah Datar, AKP Dailalul Khairat.
Kasat Samapta Polres Tanah Datar, AKP Irwan Ali, S.H., M.H..
Kapolsek Rambatan, AKP Saipul Anwar, S.H.
Serta personel gabungan dari Tim Reskrim, Intel, Samapta, dan Polsek Rambatan.
Hasil Penyisiran Lokasi
Setibanya di lokasi yang diduga kuat menjadi titik aktivitas PETI di Jorong Padang Data, petugas melakukan penyisiran menyeluruh. Namun, dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung maupun para pelaku tambang di lokasi.
Personel gabungan kemudian memperluas jangkauan pencarian dengan melakukan penelusuran di sepanjang aliran sungai. Meski telah dilakukan penyisiran intensif, tidak ditemukan satu pun pelaku yang berada di area tersebut.
Pemusnahan Fasilitas Pendukung
Kendati tidak ada pelaku yang tertangkap tangan, tim menemukan sejumlah bukti adanya aktivitas manusia di lokasi tersebut.
Petugas menemukan tumpukan bambu yang diduga kuat digunakan sebagai kamp atau tempat beristirahat bagi para pekerja tambang ilegal.
Sebagai langkah tegas untuk menghentikan operasional di lokasi tersebut, petugas mengambil tindakan:
Pemusnahan: Membakar tumpukan bambu dan fasilitas istirahat di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali.
Sterilisasi: Memasang garis polisi (Police Line) di area penambangan untuk menandai bahwa lokasi tersebut dalam pengawasan pihak kepolisian dan dilarang untuk beraktivitas.
Pernyataan Resmi Pihak Kepolisian
Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto,S.H,.S.I.K,.M.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., dalam release persnya, Kamis (25/12/2025) menegaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
"Meskipun pada saat penggerebekan kondisi lokasi sudah kosong, kami tidak akan tinggal diam. Tindakan pembakaran pondok dan pemasangan garis polisi ini adalah peringatan keras. Kami sudah mengantongi beberapa informasi terkait pihak-pihak yang terlibat," ujar AKP Surya Wahyudi.
Ia juga menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penambangan liar yang merusak lingkungan dan melanggar hukum di wilayah hukum Tanah Datar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, hal ini juga merusak ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan warga banyak. Kami akan terus memantau lokasi ini secara berkala," tegasnya. (**/M)
