Sidang praperadilan Nomor 11/Pid.Pra/2025/PN Psb, yang diajukan oleh MI, akan dibacakan putusannya pada 22 Desember 2025 oleh Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Perkara ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap pemohon.
Usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pasaman Barat Jumat (19/12/2025) Kuasa hukum pemohon, Yasser Mandela, S.H, M.H menyampaikan pada Realitakini.com, sepanjang persidangan terungkap fakta-fakta yang menunjukkan dugaan cacat formil dan penyimpangan prosedural dalam proses penyidikan.
Locus Delicti Tidak Jelas
Kuasa Hukum menegaskan bahwa berdasarkan alat bukti surat pemohon P-1 hingga P-6, lokasi kejadian (locus delicti) tidak pernah ditetapkan secara konsisten. Dalam dokumen resmi penyidikan, Termohon mencantumkan beberapa lokasi berbeda, mulai dari Blok 5 Perumahan Pasaman Indah Nagari Lingkuang Aur Timur, Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkuang Aua, hingga Blok K 21 Dusun Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkuang Aua Timur.
“Perbedaan ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi menyangkut unsur esensial tindak pidana. Ketidakjelasan ini membuat seluruh proses penyidikan kehilangan dasar hukum,” tegasnya.
Tidak Pernah Dilakukan Olah TKP
Kuasa hukum menambahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Pemohon, tidak pernah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tidak adanya olah TKP, Berita Acara Olah TKP, maupun dokumentasi faktual dianggap menunjukkan bahwa penyidikan dilakukan secara prematur.
“Ketiadaan olah TKP memperkuat dugaan bahwa penyidikan dilakukan tanpa verifikasi faktual, bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan due process of law,” ujarnya.
Tempus Delicti Kabur
Terkait waktu kejadian, kuasa hukum menyebut bahwa pada 1 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Pemohon berada di luar rumah bersama saksi-saksi. Tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung peristiwa pidana, dan Visum Et Repertum tidak dapat memastikan waktu terjadinya perbuatan.
“Dengan tempus delicti yang kabur, unsur waktu peristiwa pidana menjadi tidak terpenuhi secara hukum,” jelas kuasa hukum MI
Pelanggaran Hak Pendampingan dan Dugaan Intimidasi
Selain itu, pemeriksaan awal Pemohon pada 6 November 2025 dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum, yang baru diberikan pada pemeriksaan lanjutan tanggal 8 November 2025. Fakta ini dinilai melanggar Pasal 54 dan 56 KUHAP, sehingga keterangan Pemohon dalam BAP awal tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Kuasa hukum juga menyinggung dugaan tekanan fisik dan psikis terhadap Pemohon selama pemeriksaan, yang ditunjukkan dengan kondisi fisik Pemohon pasca pemeriksaan. Dugaan intimidasi ini memperkuat argumen bahwa seluruh tindakan penyidikan cacat formil.
Kesimpulan Kuasa Hukum
Menurut tim kuasa hukum berdasarkan fakta persidangan, seluruh tindakan penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan secara prematur, tidak sah, dan cacat formil.
Bahwa dengan tidak jelas dan saling bertentangannya locus delicti dan tempus delicti dalam seluruh produk hukum Termohon, maka penyidikan perkara a quo telah dilakukan tanpa dasar peristiwa pidana yang pasti, sehingga bersifat obscuur libel dan cacat formil.
"Pendapat ini dikuatkan oleh keterangan Ahli Pidana Erdiansyah, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa, apabila locus dan tempus delicti tidak jelas dan tidak tepat, maka seluruh proses hukum menjadi tidak sah menurut hukum.”ucap kuasa hukum.
Menurut analisa Tim Hukum Pemohon, Bahwa perbedaan tersebut bukanlah kesalahan administratif semata, melainkan menyangkut inti peristiwa pidana, sehingga mengakibatkan ketiadaan kepastian hukum mengenai tempat kejadian perkara. Dengan tidak jelas dan tidak konsistennya locus delicti, maka penyidik kehilangan dasar hukum untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penahanan, sehingga seluruh upaya paksa yang dilakukan terhadap Pemohon mengandung cacat formil dan tidak sah menurut hukum.
“Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk menilai fakta hukum dan memutus perkara ini secara objektif,” pungkasnya.
Putusan praperadilan Nomor 11/Pid.Pra/2025/PN Psb akan dibacakan pada 22 Desember 2025, dan menjadi penentu sah atau tidaknya seluruh upaya paksa yang telah dilakukan terhadap Pemohon.(Tim)
