Puluhan anggota Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) mendatangi Markas Polres Blitar, Kamis (15/1/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar bertindak tegas, profesional, dan adil dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan paruh baya.
Massa GPI menyampaikan aspirasi melalui orasi yang berlangsung di sisi Mapolres Blitar. Mereka menuntut kejelasan penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Usai aksi, perwakilan GPI melakukan audiensi tertutup bersama Wakapolres Blitar dan Kasat Reskrim. Pertemuan tersebut berlangsung tanpa peliputan media.
Ketua GPI, Jaka Prasetya, seusai audiensi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk menyudutkan Kapolres Blitar. Namun demikian, ia menyayangkan adanya pernyataan permintaan maaf dari Kapolres terkait dugaan salah tangkap dalam kasus tersebut.
“Kami tidak bermaksud memojokkan Kapolres. Tetapi permintaan maaf kepada pihak yang disebut sebagai korban salah tangkap itu menurut kami kurang tepat. Penangkapan yang dilakukan aparat sudah sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Jaka.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, kepolisian memiliki kewenangan melaku kan penangkapan terhadap terduga pelaku selama 1x24 jam untuk kepentingan penyelidikan. Namun dalam perkara ini, terduga justru dipulangkan sebelum batas waktu tersebut terpenuhi.
“Faktanya, sampai hari ini pelaku utama belum tertangkap. Jadi tidak tepat jika disebut terjadi salah tangkap,” tegasnya.GPI pun mendesak Polres Blitar agar segera menangkap pelaku utama yang hingga kini masih belum tertangkap.
Menurut Jaka, ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci penting untuk menghadirkan keadilan bagi korban sekaligus menjaga martabat dan perlindungan terhadap perempuan.
“Kami meminta penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan tidak ragu dalam menuntaskan kasus ini,” katanya.
Lebih lanjut, Jaka menyampaikan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti, GPI akan mendorong agar penanganan perkara diambil alih oleh Polda Jawa Timur.
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan untuk melaporkan kasus tersebut ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Sementara itu, Kapolres Blitar AKBP Rivanda melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Blitar,Aipda Muheni, menyatakan bahwa kasus dugaan pemerkosaan tersebut masih dalam proses penanganan.“Per kara ini masih kami tindak lanjuti dan saat ini sedang dalam pembahasan internal,” singkat Muheni.( *)
