--> Isu Tambang Terbantahkan, Penganiayaan Nenek Saudah Murni Konflik Saudara - Realita Kini



Pelaku penganiayaan Nenek Saudah di Rao

Realitakini.com -- Pasaman 
Isu keterkaitan tambang dalam kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah (67) di Lubuk Aro, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, akhirnya runtuh. Fakta hasil penyelidikan kepolisian mengungkap, peristiwa berdarah yang sempat menghebohkan publik tersebut murni dipicu konflik keluarga yang berujung brutal.

Pelaku berinisial IS (26), yang tak lain merupakan keponakan korban, mengakui telah melakukan penganiayaan secara seorang diri. Ia menegaskan tidak ada pengeroyokan, sebagaimana kabar yang sebelumnya beredar luas di tengah masyarakat.
IS menyampaikan kepada  sejumlah awak media, Rabu (7/1/2025), bahwa tindakan kekerasan itu merupakan puncak akumulasi emosi akibat sengketa tanah dan konflik lama yang tak kunjung selesai. Ia mengaku sering menerima makian, ancaman, bahkan mengklaim pernah mendapat serangan senjata tajam dari korban pada masa lalu.

“Masalah ini sudah lama. Soal tanah, makian, ancaman. Saat itu emosi saya meledak,” ujar IS, seraya tidak menampik perbuatannya.

Insiden tersebut terjadi di kawasan sungai Lubuk Aro yang kerap digunakan warga sebagai tempat pemandian. Berdasarkan pengakuan pelaku, korban mendatanginya sambil melontarkan kata-kata kasar. Upaya IS menghalau korban dengan melempar batu kecil tak berhasil meredam ketegangan.

Situasi pun berubah menjadi kekerasan. IS memukul wajah korban hingga terjatuh ke dalam sungai. Saat Nenek Saudah berusaha bangkit, pelaku kembali melayangkan pukulan berulang kali ke arah wajah hingga korban tak sadarkan diri dan tenggelam.

Ironisnya, setelah menyadari korban tak berdaya, IS mengaku diliputi rasa kasihan. Ia kemudian menarik tubuh Nenek Saudah ke tepi sungai agar tidak hanyut terbawa arus.“Kalau tidak saya tarik, bisa hanyut,” kata IS.

Fakta lain yang menyita perhatian publik, IS diketahui berprofesi sebagai guru Pendidikan Agama Islam dan tengah menempuh pendidikan S2 di salah satu universitas ternama di Kota Padang.

Usai kejadian, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Pasaman setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh aparat kepolisian bersama pihak keluarga.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, menegaskan bahwa hasil penyelidikan sementara memastikan kasus tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

“Ini murni konflik keluarga akibat sengketa tanah. Tidak ada keterlibatan pihak lain,” tegas AKP Fion.
Polisi memastikan pelaku bertindak seorang diri dan melakukan penganiayaan dengan tangan kosong hingga korban tak sadarkan diri. Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 466 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu liar serta menyelesaikan konflik keluarga melalui jalur hukum. Kekerasan, apa pun alasannya, tetap berujung pada konsekuensi pidana.(Nurman)
 
Top