Jajaran Polres Tanah Datar melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pulau Aia Tamu, Batang Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Sabtu (10/01/2026) malam.
Meski lokasi ditemukan dalam keadaan kosong, petugas membakar pondok-pondok liar milik penambang untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut terhenti.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Datar, AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., dengan didampingi jajaran Kasat dan puluhan personel.
Turut hadir menyaksikan proses tersebut Wali Nagari Simawang Firman Malin Panduko, Ketua BPRN Ms Dt Rajo Nan Hitam, serta tokoh masyarakat setempat.
Operasi Diduga Bocor.
Saat tim gabungan tiba di lokasi pada Sabtu malam, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun alat berat. Kuat dugaan, informasi mengenai rencana penertiban telah bocor sehingga para pelaku berhasil melarikan diri dan mengamankan peralatan mereka sebelum petugas sampai
Sebagai langkah pencegahan agar para penambang tidak kembali, petugas mengambil tindakan tegas dengan membumihanguskan pondok-pondok liar yang digunakan sebagai mess sementara dan pusat aktivitas penambangan.
Komitmen Kapolres Tanah Datar
Kapolres AKBP Nur Ichsan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang merusak lingkungan..
"Aktivitas PETI ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai. Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk pemodal maupun pelindung di baliknya," tegas Kapolres..
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan melalui patroli rutin agar para penambang tidak kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Dukungan Tokoh Masyarakat dan Perangkat Nagari.
Langkah Polres Tanah Datar mendapat apresiasi penuh dari perangkat Nagari Simawang. Wali Nagari Simawang, Firman Malin Panduko, menyebutkan bahwa aktivitas PETI telah lama menjadi keluhan warga karena merusak sumber kehidupan mereka.
"Kami sangat mendukung tindakan kepolisian. Sungai ini adalah sumber kehidupan warga. Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera," kata Firman.
Senada dengan hal itu, Ketua BPRN Nagari Simawang, Ms Dt Rajo Nan Hitam, menekankan bahwa lembaga adat menolak keras PETI karena merusak tatanan sosial dan nilai adat.
Sanksi Hukum Berat
Secara hukum, para pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan:
UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba): Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009: Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polres Tanah Datar mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban sosial di wilayah hukum Tanah Datar. (**)
Mailis J
