Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi melakukan perubahan nomenklatur dan mekanisme pada program bantuan biaya berobat gratis bagi masyarakat. Program yang sebelumnya dikenal dengan nama Universal Health Coverage (UHC), kini beralih menjadi skema Bantuan Sosial (Bansos) Biaya Pengobatan.
Perubahan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar dr. Aries Sumantri, pada Rabu (07/01/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Fokus pada Masyarakat Kurang Mampu Dalam keterangannya kepada awak media, Aries Sumantri men jelaskan bahwa bantuan sosial ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah Bupati dan wakil bupati Tanah Datar untuk menjamin akses kesehatan bagi warga tidak mampu.
"Bantuan sosial ini diberikan khusus untuk biaya berobat gratis bagi masyarakat Tanah Datar yang terkendala biaya atau kurang mampu," ujar Aries.
Syarat dan Prosedur TerbaruBerbeda dengan mekanisme sebelumnya, masyarakat kini harus memenuhi beberapa persyaratan administratif untuk mencairkan bantuan tersebut. Skema terbaru mengharuskan pengajuan dalam bentuk proposal yang ditujukan kepada Bupati Tanah Datar melalui Dinas Kesehatan.
Berikut adalah syarat utama pengajuan bantuan, Identitas Diri: Wajib memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Tanah Datar.Bukti Perawatan: Melampirkan foto pasien yang sedang dalam masa perawatan.Fasilitas Kesehatan: Pasien harus dirawat di Rumah Sakit Pemerintah Daerah.
Administrasi: Mengajukan proposal yang berisikan Surat keterangan Tidak mampu dari Nagari. permohonan bantuan yang ditujukan kepada Bupati Tanah Datar c.q. Dinas Kesehatan.
Perubahan ini diharapkan dapat menata kembali sistem penganggaran daerah agar lebih akuntabel, sembari tetap memastikan tidak ada warga Tanah Datar yang terhambat mendapatkan layanan kesehatan karena faktor ekonomi. (**)
Mailis J
