Proyek raksasa Kementerian Agama RI melalui Kementerian PUPR untuk rehabilitasi madrasah di Sumatera Barat kini tengah menjadi sorotan tajam. Di balik ambisi mengebut renovasi prasarana pendidikan, terendus aroma ketidakberesan dalam pelaksanaan teknis maupun administrasi, khususnya pada proyek di MAS Plus Padang Ganting.
Proyek bertajuk Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 2 ini memiliki nilai kontrak yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp20 Miliar lebih untuk delapan sekolah. Namun, kemegahan angka tersebut kini berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan.
Kontrak Kadaluwarsa, Adendum Misterius?
Berdasarkan pantauan tim investigasi di lokasi proyek MAS Plus Padang Ganting, papan kegiatan dengan jelas mencantumkan tanggal dimulainya pekerjaan yang seharusnya sudah mencapai tahap penyelesaian. Kenyataannya, pekerjaan masih jauh dari kata tuntas meski telah melewati batas akhir kontrak resmi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M. Rafi, sebelumnya saat dikonfirmasi mengklaim bahwa proyek tersebut kini sedang dalam masa perpanjangan waktu atau adendum hanya mengatakan ia melanjutkan kerja orang sebelumnya. kejanggalan muncul ketika pihak pelaksana, PT Andica Persaktian Abadi, melalui PPK tidak mampu menunjukkan atau menjelaskan secara resmi terkait surat adendum tersebut.
Ketertutupan informasi mengenai surat adendum ini memicu tanda tanya besar. Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, adendum biasanya didasari oleh adanya penambahan item pekerjaan atau kendala kahar (force majeure). Namun di MAS Plus Padang Ganting, kontraktor justru terlihat gagal menyelesaikan target pekerjaan dalam rentang waktu yang telah disepakati sejak awal.
Dugaan Penyimpangan dan Kelalaian
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya indikasi kelalaian dari pihak PT Andica Persaktian Abadi. Ketidakmampuan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dari kesepakatan kontrak awal.Keterlambatan ini bukan hanya soal waktu, tapi juga berdampak langsung pada terhambatnya proses belajar mengajar di madrasah yang bersangkutan.
"Jika terjadi adendum seharusnya ada rasionalisasi pekerjaan. Namun di lapangan terlihat kontraktor memang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Ini adalah bentuk kelalaian yang berpotensi merugikan negara," ujar seorang pengamat konstruksi yang memantau lokasi.
Sorotan Praktisi Hukum: Sanksi Blacklist Menanti Menanggapi fenomena ini, praktisi hukum Saifullah, S.H. angkat bicara. Ia menegaskan bahwa aturan proyek pemerintah sangat ketat dan tidak boleh dipermainkan.
"Proyek pemerintah diatur secara eksplisit dalam Perpres No. 12 Tahun 2021. Jika kontraktor gagal memenuhi target, ada konsekuensi hukum yang jelas," tegas Saifullah saat ditemui awak media.
Ia merinci setidaknya ada tiga sanksi berat yang membayangi jika terbukti terjadi kelalaian: Denda Keterlambatan: Perusahaan wajib membayar denda sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Pemberian Kesempatan Terbatas: PPK memang bisa memberi kesempatan 50 hari kalender, namun dengan pengenaan denda yang ketat.Daftar Hitam (Blacklist): "Jika tetap tidak selesai setelah diberikan kesempatan, perusahaan tersebut wajib diputus kontraknya dan masuk daftar hitam. Mereka tidak boleh ikut tender proyek negara lagi selama masa sanksi berlaku," tambah Saifullah. (**)
Mailis J
