DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan pokok-pokok pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2027 serta penetapan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) men jadi peraturan daerah (Perda), Jumat malam (27/02/2026) malam. Rapat berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua II Ratna Dewi Nirwana Sari dan Wakil Ketua III Susi Narulita Kumala Dewi. Hadir pula Bupati Blitar Rijanto, Wakil Bupati Beky Herdihansah, Forkopimda, pimpinan OPD, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pengantarnya, Supriadi menjelaskan bahwa penyampaian Pokir DPRD merupakan amanat regu lasi dan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
“Pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, agenda kedua rapat paripurna yakni penetapan Raperda menjadi Perda merupakan tindak lanjut hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Sementara itu, Bupati Rijanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang ter jalin antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam proses pembentukan peraturan daerah. Me nurutnya, sinergi tersebut menjadi kunci dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuh an masyarakat.
“Alhamdulillah, pada malam hari ini telah disetujui lima Raperda usulan eksekutif dan satu Raperda inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Rijanto.Adapun enam Raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Kerja Sama Daerah; Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa; Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusya warat an Desa; Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Desa; Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; serta Perlindungan Produk Lokal.
Rijanto menjelaskan, Raperda tentang Kerja Sama Daerah disusun sebagai penyesuaian terhadap di namika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan perda tersebut, diharapkan kerja sama antardaerah maupun dengan pihak ketiga dapat semakin optimal dalam mendukung pembangunan.
“Dengan disetujuinya Raperda tentang Kerja Sama Daerah ini, kami berharap dapat mempercepat ter wujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan daya saing daerah,” tegasnya.
Selain itu, perubahan regulasi terkait pemerintahan desa dan BPD dilakukan sebagai penyesuaian ter hadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, termasuk pengaturan masa jabatan kepala desa dan BPD menjadi delapan tahun serta penyempurnaan mekanisme pemilihan dan tata kelola pemerintahandesa.Di akhir sambutannya, Rijanto berharap seluruh perda yang telah disahkan dapat segera diimplementasikan secara efektif.
“Semoga segala upaya dan niat baik kita untuk mengabdikan diri kepada masyarakat mendapat kemudahann dan ridho dari Allah SWT,” tutupnya. (*)
