Kegiatan ini bertujuan meningkatkan
pemahaman serta kepatuhan pajak pegawai Perumda dalam meng hadapi batas akhir
pelaporan SPT Tahunan yang jatuh pada 31 Maret 2026. Dalam pemaparannya, tim
dari KPP Pratama Padang Dua menjelaskan bahwa sistem Coretax menghadirkan
layanan perpajakan yang lebih terintegrasi, mudah diakses, dan aman.
Peserta juga mendapatkan pendampingan langsung dalam proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi sebagai syarat utama pelaporan SPT secara elektronik. Dengan adanya asistensi ini, diharap kan para pegawai dapat melaporkan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajemen Perumda Air Minum Kota Padang menyambut baik kegiatan tersebut sebagai bentuk kola borasi positif antara instansi perpajakan dan BUMD dalam mendorong budaya taat pajak di lingkungan kerja
Melalui kampanye bertagar
#KamiDampingiSampaiBerhasil, KPP Pratama Padang Dua menegaskan komitmennya
untuk terus memberikan pendampingan kepada wajib pajak, termasuk pegawai BUMD,
dalam memanfaatkan layanan perpajakan digital demi mendukung pembangunan dan
kemajuan Indonesia( * RK).
