--> Kejari Luwu Dan PERUMDA Tirta Latimojong Perkuat Sinergi Hukum Untuk Tingkatkan Layanan Publik - Realita Kini

Realitakini.com--Luwu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu dan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Latimojong-- Kabupaten Luwu resmi menjalin kerjasama untuk memperkuat sinergi di bidang hukum.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu dan Direktur PERUMDA Tirta Latimojong pada Selasa, (24/02/2026) pukul 10.00 WITA di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Luwu.

PKS dengan Nomor 048/PAM-TL/LW/II/2026 dan Nomor B-211/P.4.35/Gs/02/2026 ini mengatur pe- nanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Kesepakatan ini bertujuan untuk menjadi pedoman kerja sama, mendukung sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi, serta mengoptimalkan dukungan hukum terhadap kegiatan PERUMDA.
 
Melalui kerjasama ini, Kejari Luwu akan memberikan bantuan hukum berdasarkan permohonan tertulis dari PERUMDA yang dilengkapi dokumen pendukung.

Kegiatan penandatanganan yang berakhir pada pukul 10.50 WITA ini diharapkan dapat memperkuat- sinergi kelembagaan dan meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di lingkungan PERUMDA Tirta Latim( Sy-RK)
 
Top