Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendr ajoni Geram, pasca penonaktifan setidak nya 11 Juta orang penerima manfaat BPJS PBI oleh pemerintah pusat pada awal Februari kemarin.
“Ini menyangkut nyawa manusia, kenapa pemerintah mensimulasikan seperti uji coba atau main-main. Berapa banyak masyarakat kita yang terpaksa terhenti berobat, atau tidak mendapatkan pelayan an kesehatan selama masa penonaktifan ,” ujar Lisda pada salah satu program televisi.
Lisda menjelaskan PBI bukanlah bantuan biasa, PBI adalah bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat miskin mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai amanah undang-undang.
“Dengan adanya 11 Juta yang dinon aktifkan secara tiba-tiba ini bukan hanya sekedar administrasi. Tapi ini mengenai hal dasar warga negara untuk mendapat kan sehat dan juga pelayanan kesehatan, yang tidak tercapai,” jelas Lisda.
Lisda juga menegaskan, perihal validasi data yang dilakukan oleh Kemensos dan BPS hingga saat ini masih belum terdapat keakuratan.
“Kalaulah validasi data yang menjadi alasan untuk penonaktifan kemarin, bukti nya sampai saat ini- masih juga terdapat ketidak akuratan data. Masih ada penerima yang harusnya mendapatkan manfaat tapi malah tidak menerima, begitu juga sebalik nya. Lalu apa urgentnya penon aktifan tersebut,” ungkap Lisda.
Srikandi Partai Nasdem ini juga menyebut, berdasarkan Fakta di lapangan, data DTKS yang dipakai oleh pemerintah untuk penonaktifan BPJS juga dinilai sangat tidak akurat.
Lisda menggambarkan, ada masyarakat yang tinggal di suatu rumah namun dihuni oleh 3-4 keluarga biasanya ini rumah waris an turun temurun. Ternyata ada diantara mereka yang masih belum me miliki pe kerjaan atau dalam keadaan sakit sehingga dapat dikategorikan tidak mampu.
“Seperti di daerah kami misalnya. Mereka ini juga tiba-tiba di nonaktifkan, dengan alasan sudah me miliki rumah sendiri, tentu ini kita pertanyakan ke akuratan datanya,” jelas politisi asal Sumatera Barat tersebut.
Lisda juga meminta agar ini segera di evaluasi, agar validitasi data itu terpenuhi sesuai dengan amanah undang-undang.
“Validasi data itu merupakan salah satu tugas dari Kementrian sosial, saya ber harap kedepan ini betul-betul akurat dengan turun langsung ke masyarakat, melihat masyarakat. Petugas jangan mudah percaya dengan kondisi yang dilaporkan tanpa melihat langsung. Bila perlu berikan sanksi kepada petugas yang terbukti bermain-main dengan data,” pungkas Lisda.
Sebelumnya Pemerintah RI menonaktifkan sekitar 11–13 juta peserta BPJS Kesehatan PBI-JKN di awal Februari 2026 karena pembaruan data agar bantuan lebih tepat sasaran.
Penonaktifan menyasar penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) — yaitu prioritas pada masyarakat dalam desil 1–5.
Namun belakangan, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia membuka meka nisme reaktivasi bagi peserta BPJS Kesehatan segmen Pe nerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan.
Salah satu skemanya adalah reaktivasi otomatis sementara selama tiga bulan guna memberi waktu verifikasi dan pemutakhir an data. Selain itu, reaktivasi juga dilaku kan berdasarkan kriteria tertentu termask bagi peserta dengan kondisi penyakit kata stropik yang membutuhkan jaminan layanan berkelanjutan. (Bee)
