--> Niat Beritakan Kinerja Positif, Awak Media Malah "Dicuakin" Camat Rambatan Saat Konfirmasi Musrenbang - Realita Kini


Realitakini.com TANAH DATAR
 – Niat baik insan pers untuk menyajikan berita positif terkait kinerja Pemerintah Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, berujung pada perlakuan tidak menyenangkan dan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik. Camat Rambatan, yang diketahui berinisial 'I', bungkam seribu bahasa dan terkesan "kucing-kucingan" saat hendak dikonfirmasi wartawan terkait hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan.

​Peristiwa ini bermula pada Kamis (26/02/2026), saat awak media mendatangi Kantor Camat Rambatan. Tujuan kedatangan jurnalis adalah untuk memuat pemberitaan mengenai Musrenbang Kecamatan yang baru saja digelar. 

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers bermaksud menyebarluaskan informasi mengenai rencana pembangunan yang telah disepakati, agar masyarakat Rambatan mengetahui arah kebijakan dan penggunaan anggaran di wilayah mereka.

​Namun, setibanya di kantor camat, aroma ketidakterbukaan sudah terasa. Saat awak media bertanya kepada beberapa perangkat kecamatan yang berada di lokasi mengenai keberadaan Camat 'I', tidak ada satupun pegawai yang bersedia menjawab. Mereka bungkam, seolah mendapat instruksi untuk tidak memberikan informasi mengenai keberadaan pimpinan mereka.

​Drama di Lorong Kantor
​Padahal, berdasarkan pantauan di lapangan, Camat 'I' dipastikan masih berada di dalam kantor. Spekulasi mengenai alasan perangkat kecamatan yang mendadak "bisu" pun merebak.

​Ketegangan memuncak saat awak media sedang mencoba meminta data dasar terkait Musrenbang kepada salah seorang pegawai setempat. Secara tak terduga, Camat 'I' keluar dari ruangannya.

​Melihat kesempatan tersebut, wartawan secara sopan menyapa dan langsung menyampaikan maksud kedatangan mereka, yakni untuk berwawancara singkat dan meminta data otentik terkait hasil Musrenbang sebagai bahan berita. Niat ini murni untuk menonjolkan kinerja positif kecamatan dalam merencanakan pembangunan.

​Akan tetapi, respon yang diberikan Camat 'I' sungguh di luar dugaan. Sang camat tidak memberikan respon yang semestinya. Jangankan memberikan data, sepatah kata pun tidak keluar dari mulutnya. Dengan wajah datar, Camat 'I' berlalu begitu saja di hadapan para pemburu berita tanpa menyapa balik, apalagi memberikan klarifikasi. 

Tindakan ini dinilai sangat tidak etis dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat.

​​Musrenbang adalah forum publik yang membahas perencanaan pembangunan yang didanai oleh uang rakyat (APBD/APBN). Hasil dari Musrenbang, berupa daftar prioritas kegiatan pembangunan, merupakan informasi yang wajib diketahui oleh publik.

​Wartawan, dalam hal ini, bertindak sebagai perpanjangan tangan masyarakat untuk mengakses informasi tersebut.

​Pelanggaran Serius UU KIP dan UU Pers
​Tindakan Camat 'I' yang memblokir akses informasi ini bukan sekadar masalah etika kepemimpinan, melainkan berpotensi melanggar payung hukum yang kuat di Indonesia.

​Pertama, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam pasal-pasal UU KIP dijelaskan secara tegas bahwa:
​Pasal 2: Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
​Pasal 7: Badan Publik (termasuk Kantor Camat) wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan. Informasi mengenai perencanaan dan anggaran pembangunan jelas bukan informasi yang dikecualikan.

​Tindakan Camat 'I' yang menghindar dan bungkam saat ditanya data publik dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghambat akses informasi publik.
​Kedua, tindakan ini juga menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
​Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
​Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (**) 


Mailis J dan Tim Investigasi
 
Top